Mahkamah Syar’iyah Takengon Buka Posbakum Untuk Masyarakat Lemah

Takengon | Lintas Gayo – Hampir sudah berjalan lebih kurang 1 bulan lebih, mulai dari 1 April 2012 Mahkamah Syar’iyah Takengon Kelas I-B (MS Tkn) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Prima Keadilan pimpinan dari Duski, SH telah menandantangi kesepakatan kerjasama Posbakum (Pos Bantuan Hukum).

Bantuan layanan Posbakum khusus untuk masyarakat kurang mampu atau ekonomi lemah ini yang terselenggara atas dasar Surat Keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 dan baru dapat terselenggara di MS Tkn sejak 2012 ini dikarenakan baru tersedianya pos dana layanan Posbakum yang dibebankan pada DIPA MS Tkn tahun 2012 yakni sebesar Rp. 19.200.00,-.

Sesuai dengan SEMA No. 10 Tahun 2010 yang berhak menerima layanan posbakum ini adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya atau gratis. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di MS Tkn adalah berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Untuk mendapatkan bantuan layanan posbakum ini masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon dapat datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon yang beralamat di jalan Lukub Badak Blang Bebangka Takengon pada hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dimana MS Tkn menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan ini.

Adapun syarat yang diperlukan adalah Surat Kerterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung tempat Pemohon Posbakum berdomisili, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT), atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Sampai dengan hari ini berdasarkan keterangan dari salah seorang petugas pemberi jasa posbakum dari Yayasan Bantuan Hukum Prima Keadilan bahwa sampai saat ini sudah ada 5 pemohon posbakum di terima diantaranya 4 orang permohonan pembuatan gugatan/permohonan dan 1 yang ditolak dengan alasan pemohon berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. (SP/red.03) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.