Di Sidang MK, Kapolres Gayo Lues Berikan Keterangan, 29 Saksi Pemohon Batal Bersaksi

BANDA ACEH – Kapolres Gayo Lues, AKBP Drs Sofyan Tanjung hari ini menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Video Conference Fakultas Hukum Unsyiah, Kamis, 24 Mei 2012.

Sidang hari ini digelar di dua tempat sekaligus yakni di Gedung MK di Jakarta dan di Ruang Sidang Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh. Sidang dimulai pada pukul 16.00 wib sore tadi.

Dalam kesaksiannya Sofyan mengatakan bahwa ribuan massa dari pasangan calob Bupati – wakil Bupati Irmawan dan Yudi Chandra [nomor urut 2] sangat beringas dengan melempari kantor KIP Gayo Lues setelah menemui jalan buntuk dalam tahapan Pilkada di daerah tersebut.

Sebelumnya, kata Faisal, tahapan Pilkada berlangsung tertib seperti pada saat Deklarasi dan kampanye, secara umum ia menyatakan kondusif dan aman walaupun ada teror dan intimidasi terhadap orang-orang tertentu.

Begitu juga pada saat pencoblosan, ia dan Penjabat Bupati Gayo Lues Cipta Hunai serta Ketua DPRK Muhammad Amru, sempat meninjau beberapa TPS.

“Hati saya sangat gembira atas partisipasi masyarakat yang cukup tinggi,” ujar Faisal.

Saat penghitungan suara awalnya menurut Faisal juga berjalan lancar, namun pada Selasa, 10 April 2012 ia menerima laporan tentang adanya ribuan massa salah satu pendukung kandidat sudah berdemonstrasi di Kantor KIP Gayo Lues.

Tepat pukul 17.00 wib, Sofyan yang saat itu berada di Kantor KIP melihat massa semakin beringas. Saat itu juga Sofyan memanggil semua pasukan Polisi dan TNI untuk mengamankan KIP.

Sofyan juga mengatakan bahwa massa yang beringat tersebut membawa senjata tajam. Namun saat itu, pihak keamanan mampu menghalau massa dengan menembakkan senjata ke udara.

Pada pukul 19.00 wib massa kembali merusak kantor KIP untuk yang kedua kalinya. Sofyan mengakui bahwa pengrusakan tersebut lebih beringas dari pengrusakan yang pertama.

“Pengrusakan yang kedua lebih sadis yang mulia,” Ujar Sofyan kepada Mejelis Hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD.

29 Saksi Pemohon Gugatan Pilkada Gayo Lues Batal Bersaksi

Sementara itu, sebanyak 29 saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon pasangan calon Bupati – wakil Bupati Gayo Lues, Irmawan dan Yudhi Chandra batal memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi hari ini di ruang sidang Video Conference di Fakultas Hukum Unsyiah sore tadi, Kamis, 24 Mei 2012.

Jumlah saksi tersebut terdiri dari 18 orang saksi yang berada di ruang sidang Fakultas Hukum unsyiah, dan 11 orang saksi lainnya berada di Gedung MK Jakarta.

Pasalnya, Ketua Hakim Mahfud MD menunda sidang kasus Pilkada Gayo Luwes dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi pemohon pada Senin, 28 mei 2012.

Agenda sidang yang dimulai pada pukul 16.00 wib sore tadi hanya mendengarkan kesaksian dari Kapolres Gayo Lues AKBP Drs Faisal Tanjung oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, dan mendengarkan keterangan ahli dari Rudi H Pulungan.

ke 18 saksi yang dihadirkan tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Gayo Lues seperti Kecamatan Kuta Panjang, Rabun Gelang, penampakan Uken, Pining, Terangan, Blang Bencit dan Putsui Bateng.

Adapun 11 saksi lainnya yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta adalah Facrul Razi, Safaruddin, Amru, Sudirman, Adnan Bramsyah, Burhanuddin, Usman, Jamaluddin, Rabusin, Dedi dan Yusran. (Sumber : The Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.