Gugatan Bersifat Objek, MK Tolak Gugatan Irmawan-Yudi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan pleno putusan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues melalui nomor perkara 36/PHPU.D-X/2012  tentang perselisihan hasil Pilkada, Senin, 4 Juni 2012.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.40 wib tersebut Majelis Hakim langsung membacakan putusan sidang dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati – wakil Bupati Irmawan – Yudi Chandra Irawan.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KIP Gayo Lues, Imran Mahfudi kepada The Atjeh Post, Senin sore usai sidang.

Penolakan tersebut, kata Imran, karena Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan tersebut bersifat sangat objek atau error in objecto. Seharusnya, menurut Imran gugatan yang mereka ajukan adalah terkait proses rekapitulasi suara.

“Tetapi yang mereka gugat justru SK KIP mengenai penetapan calon Bupati – wakil Bupati terpilih, dan menurut MK ini dianggap salah sasaran,” kata Imran.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Ibnu Hasim – Adam secara resmi akan menjadi Bupati dan wakil Bupati di daerah tersebut. (Sumber : The Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.