Jakarta | Lintas Gayo – Sidang lanjutan perselisihan Pilkada Aceh Tengah 2012, hari ini, Senin 4 Juni 2012 kembali akan disidangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada Lintas Gayo diungkapkan kuasa Pemohon, Bambang Antariksa, Senin (4/6) pagi, sesuai jadwal yang ditetapkan Hakim, hari ini pukul 15.30 WIB sidang lanjutan dengan perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012.
“Kita akan ikuti sidang hari ini dengan materi mendengar jawaban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dan pihak terkait serta pemeriksaan saksi Pemohon,” kata Bambang Antariksa.
Sebelumnya, Rabu (30/5) dilakukan sidang pertama dengan agenda mendengarkan materi gugatan para Pemohon diantaranya Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5).
Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, para Pemohon menilai hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh tahun 2012 syarat dan penuh dengan manipulasi. Dalam hal ini, tampak sekali adanya kerja sama antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah dengan calon incumbent yakni Nasaruddin dan Khairul Asmara.
Para Pemohon dalam tuntutan atau petitum-nya meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan putusan berita acara KIP Kab. Aceh Tengah tentang penetapan pasangan calon, dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nasaruddin dan Khairul Asmara sebagai bupati dan wakil bupati Kab. Aceh Tengah periode 2007-2012. (Tim LG/red.03)
sudahlah suara terbanyak itu pemenangnya,,,tidak ada satupun perkara pilkada masuk ke MK dimenangkan oleh penggugat,,,,,,Men oros pelín nengkam a ya bapak bapak penggugat pilkada,,,,,,,pinter saja tidak menjamin kalau tidak ada uang dan panadai mengambil sempati masyarakat….
1.pinter
2.daña
3.usaha ( politik )
itu saja modal kalau mau jadi bupati,,,,,,