BANDA ACEH – Penjabat Bupati Aceh Tengah, Muhammad Tanwier, dan Kepala Polres Aceh Tengah AKBP Dicky Sondani menjadi saksi para pemohon dalam sidang gugatan Pilkada Aceh Tengah di Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Juni 2012.
Hadirnya Kapolres sebagai saksi yang dibawa pemohon sempat diprotes kuasa hukum termohon. Mereka beranggapan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi, Kapolres tidak boleh dihadirkan pemohon, tetapi oleh majelis hakim.
Tapi, tanggapan dari kuasa hukum termohon tersebut dibantah majelis hakim dan menyatakan bahwa sah-sah saja pemohon membawa Kapolres.
Selain Bupati dan Kapolres, hadir juga sebagai saksi dari pihak pemohon dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, Muhammad Nazar dan Taqwa.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait serta mendengar kesaksian dari saksi pihak pemohon.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut, hanya sempat didengarkan kesaksian dari Penjabat Bupati Aceh, Muhammad Tanwier. Sedangkan kesaksian yang lainnya tidak sempat didengarkan karena hakim beralasan jadwal persidangan yang sudah mendekati waktu magrib.
Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa 5 Juni 2012, masih dengan agenda sama, mendengarkan kesaksian dari saksi pemohon. Sidang gugatan pilkada Aceh Tengah itu juga disaksikan lewat video conference di Fakultas Hukum Unsyiah.
Dalam sidang yang bernomor perkara 37/PHPU.D-X/2012 tersebut, yang menjadi pemohon adalah pasangan Iklil Ilyas Leube – Muhammad Ridwan, Muslim Ibrahim – Azzama, dan Mahreje Wahab – Nasri Lisma.
Sedangkan yang menjadi termohon adalah KIP Kabupaten Aceh Tengah. Lalu yang menjadi pihak terkait dengan termohon adalah pasangan Nassaruddin – Khairul Asmara. (Sumber : The Atjeh Post)