Kabar Beredar MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Tengah

Jakarta | Lintas Gayo – Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan menolak gugatan Pilkada Aceh Tengah yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5).

Dalam sengketa ini, sebagai termohon adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah dan selaku pihak terkait Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10) dalam perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi.

Dari beberapa sumber Lintas Gayo, menyebutkan MK menolak gugatan Pemohon. Seperti dikatakan seorang warga Jakarta asal Aceh Tengah yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan gugatan pemohon di tolak oleh hakim MK. “Saya baru saja keluar dari ruang sidang, majlis hakim MK menolak gugatan pemohon,” kata sumber tersebut.

Informasi ditolaknya gugatan ini juga diperoleh dari kubu Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Renggali yang dihubungi melalui telepon selularnya menyatakan permohonan gugatan Pemohon ditolak oleh MK. “MK menolak gugatan kami pada sidang yang digelar pukul 16.00 Wib tadi,” kata Renggali singkat tanpa menyebut alasan Majlis Hakim menolak gugatan tersebut.

Lintas Gayo belum memperoleh kabar resmi penolakan gugatan ini. Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah saat dihubungi melalui telepon selularnya memang mengangkat telepon namun tidak membalas sapaan Lintas Gayo, dia nampaknya sedang sibuk. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.