MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Tengah

Jakarta | Lintas Gayo –  Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pilkada Aceh Tengah tahun 2012 yang diajukan pemohon yang terdiri dari pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5).

Sementara sebagai adalah Termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah dan selaku pihak terkait Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10) dalam perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012.

Kepastian ditolaknya gugatan ini diperoleh dari sumber Lintas Gayo, Yusradi Usman al-Gayoni yang turut menyaksikan berjalannya sidang tersebut.

“Benar, majlis hakim menolak gugatan Pemohon dengan alasan gugatan salah objek dan salah sasaran,” kata Yusradi beberapa menit lalu

Turut hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan keputusan MK tersebut, diungkapkan Yusradi diantaranya Iklil Ilyas Leube, Mahreje Wahab, Muslim Ibrahim serta Nasaruddin. Namun Nasaruddin tidak masuk ke ruang sidang. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.