Majelis Hakim MK : Objek Permohonan para Pemohon Keliru

Jakarta – Permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012 – Perkara No. 37/PHPU.D-X/2012 – tidak dapat diterima. Demikian diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Selasa (12/6) sore di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon terdiri atas Pasangan Calon No. Urut 7 Iklil Ilyas Leube- Muhammad Ridwan, Pasangan Calon No. Urut 11 Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Pasangan Calon No. Urut 5 Muslim Ibrahim-Azzama.

Mahkamah mempertimbangkan, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, tanpa nomor (tertanggal 15 Mei 2012) inilah yang harus menjadi objek permohonan para Pemohon karena Termohon (Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah) tidak membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Independen Pemilihan.

Namun, menurut Mahkamah, objek permohonan para Pemohon keliru. Karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah Berita Acara No. 33/BA/V/2012 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan Komisi Independen Kabupaten Aceh Tengah Nomor 67/kpts/KIP-AT-001.434492/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010.

Menimbang bahwa secara formal permohonan para Pemohon, dalam hal ini objek permohonan, tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12/2008, Pasal 4 PMK 15/2008 dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU No. 16/2010.

“Oleh karena itu, permohonan para Pemohon salah objek,” tegas Majelis Hakim.

Selanjutnya, oleh karena objek permohonan para Pemohon keliru, maka eksepsi Termohon yang mengemukakan objek permohonan para Pemohon salah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, eksepsi Termohon lainnya, begitu pula kedudukan hukum para Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Eksepsi Termohon beralasan hukum; Objek permohonan para Pemohon keliru; Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum; Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.

“Amar putusan menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan Ketua Pleno merangkap Anggota, Achmad Sodiki, didampingi para hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna Arfana/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.