TAKENGON – Polres Aceh Tengah berhasil menangkap bandar sabu-sabu berinisial LH, 60 tahun di depan Warung Mila Sari II, Simpang Perumnas Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Selasa 26 Juni 2012 sekitar pukul 11.15 WIB.
Kasat Reskrim Aceh Tengah, AKP Wendi Oktariansyah Kepada The Atjeh Post mengatakan saat ditangkap LH sedang mengendarai mobil Carry Pick Up BK 9416 CL bersama istrinya AR.
“Ketika Polisi menghampiri tersangka, LH yang warga Lampahan Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah itu langsung menyerahkan barang bukti sabu sabu sebanyak 3 ji atau paket kecil dan uang tunai jutaan rupiah kepada istrinya, ditangan istrinya tersebut di temukan barang bukti itu,” kata Wendi.
Ia menambahkan, LH merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan terakhir keluar dari penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Takengon pada Februari 2012 lalu.
Sementara itu, LH kepada The Atjeh Post mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya di Idi Aceh Timur dan ia juga mengatakan telah tujuh kali ditangkap dan masuk penjara, satu kali LH juga pernah ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
“Terakhir di hukum 2 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu juga, tetapi 1 tahun enam bulan sudah keluar bebas dari penjara yakni pada bulan Februari 2012 lalu dan sekarang ditangkap lagi,” ujarnya. (Sumber : The Atjeh Post)