Pemilukada Usai, Ini 10 Rekomendasi LSM Gempar untuk Kabupaten Bener Meriah

 

 

SELURUH tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bener Bener yang diselenggarakan oleh Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Bener Meriah sudah berlalu dan kini hanya menunggu hari pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Redaksi media online Lintas Gayo, Selasa 26 Juni 2012 menerima surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) dengan alamat di Jakarta Timur yang berisi rekomendasi untuk Pemilukada Kabupaten Bener Meriah. Berikut 10 butir rekomendasi tersebut :

  1. KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai administrator penyelenggaraan Pemilukada dinilai menunjukkan posisi netralitas memadai, hanya saja  masih lemahnya KIP Kabupaten Bener Meriah dalam melakukan sosialisasi terhadap pemilih, dan masih lemahnya dalam managemen DPT, sehingga menimbulkan kekacauaan dan kerugian bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya. Hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh KIP. Kabupaten Bener Meriah agar kedepan pelaksanaan Pemilukada dapat lebih baik. Selanjutnya pantauan terhadap kinerja KIP Kabupaten Bener Meriah dalam menjalankan tugas harus sesuai  dengan  Standar Operation Procedur (SOP), jadilah pelayan masyarakat pemilih yang persuasif, akomodatif , komunikatif dan tertib.
  2. Kinerja KIP Kabupaten Bener Meriah (area of improvement) yang harus diperbaiki dan ditingkatkan adalah :  Integritas penyelenggaraan Pemilukada seperti netralitas, professionalitas, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan (conflict of interest).
  3. Anggaran penyelenggaraan Pemilukada saat ini bersumber dari APBD sehingga berpotensi mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada. Masalah umum yang terjadi adalah keterlambatan persetujuan, jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kesulitan pencairan dengan berbagai alasan. Faktor penghambat tersebut disinyalir sengaja diciptakan agar Ketua KIP Kabupaten melakukan hubungan yang intensif dengan pihak incumbent serta partai pendukungnya yang menguasai dominasi kursi di DPRK sehingga anggaran Pemilukada dapat dicairkan dengan lancar tentu dengan titipan pesan yang menguntungkan pihak tertentu. LSM GEMPAR mengusulkan anggaran Pemilukada dimasa mendatang agar dialokasikan dari APBN bukan lagi dari APBD.
  4. Panwaslu Kabupaten Bener Meriah memiliki tugas penting dalam hal pelaksanaan fungsi supervisi, inspektorasi dan pembinaan . Mengingatkan serta menghimbau KIP dan stakeholder terkait tentang titik rawan pelanggaran Pemilukada. Sikap Panwaslu Kabupaten Bener Meriah dalam menegakkan peraturan pengawasan Pemilukada  masih lemah, seperti  maraknya pemberian sumbangan berupa uang maupun barang  secara massif yang dilakukan oleh salah satu  pasangan calon baik pada sebelum kampanye maupun pada saat kampanye berlangsung tidak diidentifikasi oleh Panwas Kabupaten Bener Meriah sebagai suatu pelanggaran Pemilukada.
  5. Pengawasan preventif per tahapan Pemilukada antara lain, pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pengadaan dan distribusi logistic, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan rekapitulasi suara. Pengawasan pada tahapan yang krusial ini perlu mendapat penanganan khusus dari Panwas Provinsi Aceh maupun Bawaslu RI dengan cara meningkatkan keahlian (skills) para personil Panwas Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL tentang teknik dan tatacara Pengawasan Pemilukada sesuai Standar Operation Procedur (SOP) .Kewenangan Panwas harus diperluas dalam melakukan pengawasan agar Pemilukada berlansung tertib, taat azas dan taat hukum.
  6. Berbagai kasus pelanggaran  yang dilaporkan kepada Panwas harus diteruskan untuk diproses secara hukum, dan hal ini tentunya harus mendapatkan pengawalan dari  stakeholders; kepolisian, Gakumdu, ulama  dan seluruh komponen masyarakat, sebagai bahan pelajaran penting agar kasus-kasus serupa  tidak terulang lagi pada Pemilukada yang akan datang dan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan niat para pihak untuk melakukan pelanggaran  karena hanya dengan adanya  kepastian  hukum yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan dan perbuatan melawan hukum lainnya.
  7. Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Panwaslu dalam pengawasan yakni masih terdapat sejumlah kelemahan dalam regulasi Pemilukada, kecenderungan umum sikap KIP Kabupaten  dan jajarannya yang kurang kooperatif kepada Pengawas  dan kepada Pemantau Pemilukada, kondisi geografis yang luas yang sulit dijangkau, serta keterbatasan jumlah anggota pengawas Pemilukada pada semua tingkatan. Selain itu juga masalah akses data, kemampuan SDM yang menangani laporan pelanggaran Pemilukada masih lemah, sehingga menjadikan terhambatnya Pengawasan Pemilukada.
  8. Publisitas kinerja pengawasan Pemilukada Kabupaten Bener Meriah tahun 2012 dalam rangka sosialisasi Pengawasan Pemilukada dan titik-titik rawan pelanggaran Pemilukada dirasakan masih sangat kurang sehingga baik peserta Pemilukada maupun masyarakat pemilih mempersepsikan bahwa memberikan dan / atau menyumbangkan uang atau barang pada saat kampanye bukanlah pelanggaran Pemilukada.
  9. Perlu dilakukan proses penegakan hukum oleh pihak terkait, sehingga masyarakat tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri, serta menjamin kepastian hukum bagi setiap tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Perlu membangun komunikasi antara pemangku kepentingan, sehingga tidak menimbulkan sengketa yang  meluas karena dapat berdampak pada ketidakstabilan politik, sosial, ekonomi dan keamanan terkait dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Bener Meriah tahun 2012.

 

Jakarta, 1 Juni 2012

dto

Muhtarudin
Ketua Umum

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. ………Alhamdulillah semoga dgn ada Rekom ny Pemilukada di Daerah Gayo bisa bermartabat dan lebih baik dari sebelumnya…..terutama di Gayo Lues dan Aceh Tengah…..