Boleh Tidak Puasa

Drs. Jamhuri, MA[*]

Faman kana minkum maridhan aw ‘ala safarin faiddatun min ayyamin ukhar” (Barang siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau dalam melakukan perjalanan, maka hendaklah berpuasa pada hari lain).

Itulah potongan ayat dan terjemahnya yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 185, dalam ayat ini Allah memberi izin kepada mereka yang beriman kepada-Nya untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan. Mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah orang-orang yang dalam keadaan sakit atau orang yang dipastikan sakit apabila berpuasa. Mereka yang lainnya adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan.

Mereka yang dalam kondisi sakit dan dalam perjalanan kendati dibenarkan untuk tidak  berpuasa, tetapi mereka harus menggantinya pada hari lain yang bukan pada bulan ramadhan. Penggantian tersebut dapat dilakukan dalam masa tahun yang sama dengan puasa yang ditinggalkan, juga boleh menggantinya pada waktu lain kapan seseorang itu sempat melakukannya. Orang tersebut belum dikatakan meninggalkan kewajiban sampai mereka tidak sanggup melakukannya atau juga sampai habis umur mereka.

Karena itu bagi mereka yang pernah tidak berpuasa dan sampai masa habisnya bulan ramadhan yang akan datang ini dan masih diberi oleh Allah kesempatan untuk mengqadhanya maka manfaatkan watku itu. Karena tidak ada bayaran fidyah bagi mereka yang sakit lalu meninggalkan puasa dan setelah habis ramadhan mereka sehat dan tidak mengqadha puasa yang telah ditinggalkan. Demikan juga dengan mereka yang melakukan perjalanan hendaklah bersegera untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan karena juga tidak bisa membayarnya dengan fidyah sebab pada dasarnya mereka masih sanggup mengqadhanya.

Tetapi apabila ada orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka bagi mereka boleh menukarnya dengan fidyah. Baik mereka yang sakit itu dalam usia yang masih muda terlebih lagi bagi mereka yang sakit karena usia tua, atau juga mereka yang tidak sakit namun karena usia yang lanjut orang tersebut tidak sanggup dan tidak sempat lagi  mengqadhanya, karena itu dibenarkan menukarnya dengan memberi makan orang miskin.

Mereka yang lain selain yang telah disebutkan untuk boleh tidak puasa adalah, mereka yang tidak sanggup memikul baban yang diberikan Allah kepadanya, terutama karena lemahnya akal. Baik lemahnya akal karena usia masih anak-anak atau karena lemahnya akal karena ketidak sempurnaan akal, seperti orang gila, edot dan lain-lain.

Untuk mereka ini tidak dibebankan mengganti puasanya pada hari lain di luar bulan ramadhan, karena dalam ketentuan hukum Islam mereka ini tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban seperti halnya puasa. Namun di sisi lain untuk anak-anak kendati tidak dibebani dengan kewajiban puasa, hendaknya melatih mereka untuk berpuasa karena satu saat ketika dewasa mereka akan dibebani kewajiban sebagaimana orang-orang dewasa yang lain. Sedangkan untuk orang gila atau sejenisnya tetap tidak dibebankan.

Terjadi perbedaan pemahaman dikalangan ahli fiqh, terhadap mereka yang bukan muslim apakah mereka wajib berpuasa atau tidak. Sebagian diantara mereka mengatakan tidak wajib karena syarat orang yang berpuasa diantaranya adalah muslim, berarti mereka yang bukan muslim tidaklah wajib. Sedangkan sebagian yang lain lagi mengatakan bahwa sebenarnya semua orang itu baik muslim atau tidak tetap wajib puasa, namun karena mereka tidak meyakini akan perintah wajib, maka mereka tidak mau berpuasa.

Demikian sepintas tentang pembahasan bagi mereka yang dibolehkan untuk berpuasa, dengan harapan kita dapat mengetahui apakah kita termasuk segolongan dengan mereka atau sebenarnya kita adalah orang yang wajib berpuasa.



[*] Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.