Takengon | Lintas Gayo – Pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang berkantor di komplek Masjid Agung Ruhama Takengon, Selasa 7 Agustus 2012 mengeluarkan pengumuman terkait penerimaan dan pendistribusian Zakat Infaq dan Sadaqah (ZIS).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Baitul Mal, Drs. H Mahmud Ibrahim tersebut diberitahukan kepada para Mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat) tentang adanya penundaan sementara pendistribusian ZIS dari yang seharusnya sejak 7 – 10 Agustus 2012 menjadi 13 Agustus 2012.
Penundaan tersebut terjadi karena adanya proses pengalihan administrasi keuangan dari Baitu Mal ke rekening khusus Zakat PAD.
Selain itu juga diberitahukan kepada Muzakki (orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat) yang berniat menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Aceh Tengah dapat dilakukan setiap hari kerja atau melalui rekening yang disediakan diantaranya PT Bank Aceh 050.01.02.620030-7, PT.BPD Takengon 120116-20-00-12, BPD Syariah Takengon 670.01.04.000001-8, BRI Takengon 0145-01000260-30-5 dan terakhir di BPRS Renggali 05-00000-13. (Kha A Zaghlul)