HAMPIR genap satu bulan kepemerintahan Kabupaten Bener Meriah dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilantik pada 11 Juli yang lalu. Dalam sebuah diskusi kecil dengan calon wakil bupati (pada saat itu) pernah di pertanyakan, langkah apa yang akan dilaksanakan dalam 100 hari pertama kepemimpinan, jawaban seloroh yang disampaikan bahwa beliau tidak akan menunggu 100 hari untuk bekerja.
Seloroh ini mungkin menjadi sebuah kenyataan. Secara eksplisit kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan selama kurang dari satu bulan dapat kita kelompokkan kedalam 5 kebijakan strategis yaitu; (1). peningkatan kedisiplinan pegawai, (2). penguatan moralitas keagamaan, (3). Peningkatan akselerasi Pelaksanaan Anggaran, (4). Penataan SKPD yang masih rangkap jabatan, dan (5) Percepatan Penganggaran serta kebijakan lainnya yang mungkin luput dari pengamatan penulis.
Dari ke-lima kebijakan yang diterapankan telah memberi perubahan yang positif bagi peningkatan eksistensi dan fungsi utama pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik.
Terlepas dari kebijakan strategis yang telah dilaksanakan, pada hakikatnya dalam seratus hari (+ 3 Bulan) di awal kepeminpinan, pemerintah daerah diamanatkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai Blue Print pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun kedepan, hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 19 ayat 3 yang menegaskan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 bulan setelah Kepala Daerah dilantik, hal ini menjadi tugas utama yang melekat pada daerah yang telah memiliki kepala daerah hasil pemilihan secara langsung.
Dalam penyususunan RPJMD dibutuhkan tahapan-tahapan yang telah di instruksikan dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus tahun 2005 yang menyatakan bahwa untuk menyusun RPJM diperlukan enam tahapan yang harus dilaksanakan yaitu: (1) Penyiapan Draft Awal, (2) Penyiapan Renstra SKPK, (3) Penyusunan rancangan RPJMD, (4) Konsultasi Publik dalam bentuk Musrenbang RPJMD, (5) Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD, (6) Penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJMD.
Keberadaan RPJMD sebagai salah satu landasan utama dalam perencanaan daerah selama lima tahun kedepan sudah seyogyanya mulai mengakomodasi harapan dan kebutuhan publik akan pembangunan yang lebih partisipatif.
Langkah progresif dan produktif dalam penataan Tata Kelola Keuangan/Kegiatan di daerah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan P2K APBK, yang saat ini mengarah pada pembentukkan unit P2K untuk memberi akselerasi emperik terhadap pengelolaan anggaran akan menjadi semu bila pembenahan tata kelola Keuangan/kegiatan tidak disertai dengan pembakuan perencanaan yang baik.
Kita menyadari bersama bahwa tugas yang di emban oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan bukanlah hal yang sederhana untuk dilaksanakan tanpa kebersamaan dan peran serta masyarakat secara keseluruhan, sebagai subjek sekaligus objek dari pembangunan itu sendiri, semoga impian akan Bener Meriah yang lebih baik semakin mendekati kenyataan, amin ya rabbal alami, sekian.(anwar_sahdi[at] yahoo.com)
*Staf pada Setdakab Bener Mariah
@WienGayo
ada, tentu saja.
nanti kan pasti dituang dalam isi RPJMK Bener Meriah yang merujuk pada visi dan misi bupati/wabup yang terpilih dan darft RPJMK Bener Meriah.