GeRAK Aceh Laporkan Dugaan Korupsi di Gayo Lues, Kejati Aceh Tindaklanjuti Usai Lebaran

BANDA ACEH – Gerak Aceh melaporkan dugaan korupsi terkait penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) dalam Pemilukada di Gayo Lues yang diperkirakan mencapai Rp 22,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin, 13 Agustus 2012.

Berdasarkan hasil investigasi Gerak Aceh, diketahui bahwa modus pemberian dana hibah yang dilakukan adalah upaya memanfaatkan dana bansos tersebut.  Dana tersebut ditengarai digunakan oleh Ibnu Hasyim, incumbent periode 2007-2012 yang digunakan untuk dana pemenangan dalam pilkada tahun 2012.

Hasil analisa dokumen yang dilakukan Gerak terhadap daftar kegiatan anggaran baik yang dikelola oleh dinas (SKPK), badan, maupun kegiatan organisasi ditemukan sedikitnya ada 120 paket dana Bansos yang dikeluarkan secara serentak, hal ini tidak terlepas dari berakhirnya masa jabatan bupati definitive pada tanggal 6 Maret 2012 lalu, sedangkan serat terima jabatan pada tanggal 8 Maret 2012.

“Merujuk pada dugaan praktek illegal yang dilakukan ditengarai bahwa proses pengalokasian dana Bansos 2012 sangat berhubungan erat dengan dukungan politik dalam pemenangan dana Pemilukada,” ujar Askhalani, Ketua Gerak Aceh kepada The Atjeh Post.

Dari dokumen yang diperoleh diketahui bahwa pengalokasian dana Bansos tersebut dilakukan secara terstruktur dan terencana, hal ini terlihat dari penarikan yang diwakili oleh orang tertentu yang ternyata mereka adalah tim sukses pasangan Ibnu Hasyim-Adam.

Dijelaskan Askhalani, anggaran sebagai logistik Pemilukada pada prakteknya bertentangan dengan aturan hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), selain itu praktek ini bertentangan secara langsung dengan UU 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya juga diketahui bahwa mantan Bupati Gayo Lues Ibnu Hasyim juga pernah tersangkut dalam kasus penggunaan anggaran untuk bantuan sosial tahun 2004-2006 di daerah kebupaten Aceh tenggara,” ujarnya lagi.

Pada saat itu kata Askhal, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan terlibat secara langsung atas kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan daerah. Praktek yang sama saat ini juga dilakukan untuk dalam implementasi atas alokasi anggaran dana Bansos untuk kepentingan politik yang tujuannya adalah untuk pemenangannya dalam Pemilukada Gayo Lues.

Kejati: Laporan Gerak Aceh Ditindaklanjuti Usai Lebaran

Menanggapi laporan dugaan korupsi ini, Wakil Kepala Kejati Aceh Hermut Achmadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam APBK Gayo Lues 2012 yang dilaporkan GeRAK Aceh tersebut usai Idul Fitri 1433 Hijriah.

“Kami sangat senang atas dukungan semua pihak, terutama LSM yang pro aktif dalam penegakan hukum di Aceh. Kerjasama dari semua pihak dinilai akan membuat penegakan hukum di daerah ini lebih baik,” kata Hermut Achmadi, Senin 13 Agustus 2012.

Kasipinkum Kejati Aceh Amir Hamzah menambahkan, kejaksaan lebih dulu akan mempelajari berkas dugaan korupsi yang dilaporkan GeRAK tersebut. Kemudian, Kejaaksaan juga akan melakukan pengumpulan data-data yang dibutuhkan.

Laporan ini diterima langsung oleh Wakajati Aceh Hermut Achmadi dan didampingi oleh Ass Intel Kejati M Ravik. Sedangkan dari GeRAK Aceh, turut hadir Askhalani, Hayatuddin, Isra Safril dan Fernan. Pertemuan ini sendiri dimulai pukul 10.30 WIB, serta berlangsung selama 45 menit. (Sumber : The Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.