Pj. Bupati Aceh Tengah; Pak Gubernurlah Yang Lebih Tahu Persoalan

Pelantikan Bupati Aceh Tengah Belum Jelas, Gubernur Adakan Rapat Khusus


TAKENGEN –  Gubernur Aceh belum memiliki jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tengah. Masih adanya tuntutan  hukum di berbagai lembaga penyelenggara negara tentang Pilkada di daerah dingin itu, membuat gubernur Aceh mengadakan rapat khusus.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah sudah mengirimkan surat undangan,  guna membahas Pilkada Aceh Tengah. Unsur KPU Pusat, Bawaslu, Depdagri, KIP dan Panwaslu Aceh, KIP dan Panwaslu Aceh Tengah, pakar hukum dan unsur Muspida Aceh dan Aceh Tengah  mendapat undangan rapat khusus Pilkada itu.

Dalam rapat yang akan digelar 28 Agustus di Banda Aceh itu, Gubernur melalui suratnya no. 131/22788 tertanggal 15 Agustus itu,  turut melampirkan  tembusan kepada Presiden RI. Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Mendagri dan Kapolri.

Dua hari sebelum gubernur menandatangani surat undangan tersebut, PJ Bupati Aceh Tengah Muhammmad Tanwier, memberikan penjelasan kepada Waspada, gubernur tidak akan melantik bupati dan wakil bupati walau SK sudah ditanda tangani, sebelum persoalan Pilkada di sana tuntas.

Pernyataan itu disampaikan bupati (Waspada Selasa 14/8), agar masyarakat tahu persoalan tentang Pilkada. Pernyataan Baong itu muncul setelah Muspida Aceh Tengah bertemu dengan gubernur.

Pernyataan  bupati itu, dua hari kemudian, (Waspada Kamis 16/8), dibantah Biro Humas Pemda Aceh. Dampaknya Baong dituding sudah melakukan pembohongan publik. Simpangsiurnya persoalan pelantikan ini, rakyat Aceh Tengah kini resah dan bingung.

Dalam surat undangan, gubernur menyebutkan alasan diselenggarakan rapat khusus membahas Pilkada Aceh Tengah. Pertama, Mendagri sudah mengirim surat agar gubernur melakukan pelantikan Nasaruddin dan Khairul Asmara sebagai bupati dan wakil bupati.

Kedua, mengamati situasi politik dan kondisi sosial dan politik Aceh Tengah, masih terdapat kendala dalam pelantikan bupati/wakil bupati. Adanya surat DPRK Aceh Tengah yang meminta untuk tidak diajukan proses pengangkatan bupati.

Selain itu, dalam suratnya gubernur menyebutkan, masih adanya tuntutan pembatalan keputusan KIP tentang penetapan calon terpilih, kepada berbagai penyelenggara negara. Catatan Waspada, ada tiga kasus hukum yang belum tuntas. Laporan ke Mabes Polri tentang dugaan KIP sudah melakukan penipuan. Gugatan di PTUN Banda Aceh dan gugatan di PN Takengen tentang baca Alqur,an.

Pada point ketiga  surat gubernur disebutkan, untuk menghindari ekses yang mungkin timbul pada saat pelantikan dan paska pelantikan,  maka dipandang perlu diadakan rapat koordinasi antar intansi terkait.

Isi surat undangan gubernur itu, sebagian besar dijadikan Baong sebagai statemennya, walau kemudian muncul bantahan dari Biro Humas Pemda Aceh.  Dampak bantahan itu, Boang Pj bupati ini dituding telah membohongi publik, sengaja mengadu domba masyarakat dengan gubernur.

Tudingan membohongi publik itu, kini tersebar luas, berupa  selebaran copian  Harian Waspada yang ada penambahan teks di atasnya, “ Baong” sudah membohongi publik. Menjelang shalat Idul Fitri, selebaran itu beredar hampir di setiap sudut lapangan tempat shalad Id.

Menanggapi bantahan Biro Humas Pemda Aceh, Baong ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Pak gubernur itu gubernur saya. Sebagai bupati saya harus sebutkan, pak gubernurlah yang lebih tahu persoalan,” sebut Baong singkat. (b32 | Sumber : Harian Waspada edisi Kamis 23 Agustus 2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.