Takengon | Lintas Gayo – Lokasi usaha wisata di seputar Danau Lut Tawar Aceh Tengah yang berbatasan langsung di kawasan Lindung terkendala dengan pengurusan perizinan usaha.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebutkan pada pasal 3 ayat (1) Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam Kawasan Lindung; dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung Wajib memiliki Amdal.
Kawasan Lindung dimaksud sebagaimana tersebut pada lampiran III Kepmen LH tersebut diantaranya adalah kawasan sekitar danau atau waduk.
Hal ini dikeluhkan oleh salah seorang pemilik dan pengelola wisata, Ir. Syukur Kobath. Dia ingin memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan lokasi di Lung Kampung Toweren Toa Kecamatan Lut Tawar.
“Kami para pemilik lokasi usaha pariwisata diwajibkan menyusun Dokumen Amdal sebelum mendapatkan Izin Usaha dan/atau kegiatan,” kata Syukur Kobath, Jum’at 31 Agustus 2012 di Takengon mengutip bunyi surat Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Fakhruddin, Nomor 660/195/BLHKP/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dikatakan rektor Universitas Gajah Putih ini, dirinya bersedia mengurus Dokumen Amdal, namun terkendala persoalan biaya yang sepengetahuannya sangat mahal. “Dengan biaya ratusan juta tentu tidak mungkin kami mengurus dokumen Amdal. Penghasilan dari objek wisata yang saya miliki sangat belum memungkinan untuk itu,” keluh Syukur Kobath.
Sebelumnya dia sudah mengantongi SITU yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Aceh Tengah yang ditandatangi pada 21 Juli 2011 oleh Drs. Mursyid, MSi. Namun saat akan memperpanjangnya, justru mendapatkan surat tembusan dari BLHKP Aceh Tengah tentang Amdal.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintas Gayo belum mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Aceh Tengah atau instansi lainnya berhubung hari libur. . (Win Aman/red.03)