Mengejar Visi Bener Meriah Madani

Oleh: Anwar Sahdi, S.TP*

PADA saat ini pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  tahun 2012 – 2017 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 19 ayat 3 yang menegaskan bahwa RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Dalam draft RPJMD yang disampaikan, mengemuka Visi Kabupaten untuk mewujudkan Bener Meriah sebagai Kabupaten yang madani.  Untuk memahami lebih mendalam tentang apa yang disebut sebagai kondisi kabupaten yang madani penulis mencoba melakukan research kecil-kecilan tentang sejauh mana pemahaman masyarakat tentang hal tersebut.

Dari beberapa diskusi masih memunculkan pendapat-pendapat yang berbeda tentang konsep ini, sebagian menyebutkan bahwa madani adalah gabungan antara konsep pembangunan modern dan penerapan syariat islam secara luas dan sebagian lainnya menyampaikan bahwa madani merujuk pada kondisi kota madinah di jazirah arab dengan segala keberagamannya.

Mengutip Firman Allah SWT yang memberi gambaran masyarakat madani dalam Al-Quran.Surat. Saba’ ayat 15: Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.

Dalam catatan sejarah Ada dua komponen masyarakat yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu: 1.Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman. 2. Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

Secara umum masyarakat yang sudah madani dapat dilihat dari karakteristik yang ditunjukkannya, diantaranya:

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuhkembangnya kreatifitas.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
  8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
  9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
  10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
  11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
  12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
  13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
  14. Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.

Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani merupakan konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Dalam konteks rencana pembangunan Kabupaten Bener Meriah lima tahun kedepan keberhasilan pembangunan akan sangat ditentukan oleh kemampuan dua komponen tersebut dalam menjalankannya konsep madani yang menjadi visi bersama. Semoga langkah bersama untuk mewujudkannya dapat bersinergi dan tidak memunculkan permasalahan baru yang akan semakin menjauhkan kita dari cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum

Kita menyadari bersama bahwa tugas pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan (leader) bukanlah hal yang sederhana untuk dilaksanakan tanpa kebersamaan dan peran serta masyarakat secara keseluruhan, sebagai subjek sekaligus objek dari pembangunan itu sendiri, semoga impian akan Bener Meriah yang lebih baik semakin mendekati kenyataan, amin ya rabbal alami, sekian.(anwar_sahdi[at]yahoo.com)

*Staf pada Setdakab. Bener Mariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.