Taman Buru Linge Isaq akan Direvitalisasi

Pembahasan Taman Buru Isaq Linge

Takengon | Lintas Gayo – Setelah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan wisata buru melalui surat Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 70/Kpts/um/2/1978 tanggal 7 Februari 1978 dengan luas areal mencapai kurang lebih 80 ribu hektar, pengelolaan Taman Buru linge Isaq Aceh Tengah relatif belum dilakukan secara optimal sebagaimana diharapkan.

Keberadaannya diperkuat kembali melalui keputusan Menteri Kehutanan tentang arahan fungsi hutan dan perairan Provinsi Aceh nomor: 170/kpts-II/2000 dengan luas kurang lebih 86.704 hektar, tetap saja pemanfaatan kawasan tersebut belum memenuhi harapan semua pihak, bahkan terkesan diacuhkan.

Padahal, Taman buru Linge Isaq memiliki potensi keanekaragaman hayati cukup tinggi, Kawasan ini sangat strategis sebagai sistem penyangga kehidupan, terutama sebagai hulu dari tiga Daerah Aliran Sungai(DAS) besar, diantaranya DAS Krueng Jambo Aye, DAS Krueng Peusangan dan DAS Simpang Kiri/Gelombang.

Kondisi tersebut membuat Taman Buru Linge Isaq sangat strategis sehingga harus tetap dipertahankan sebagai sabuk pengaman wilayah pesisir utara, timur dan selatan Provinsi Aceh. Bukan hanya kemanfaatan kelestarian DAS, keberadaan Taman Buru Linge Isaq juga menjadi habitat aneka ekosistem dengan berbagai tipe hunian mulai dari hutan dataran rendah, menengah dan hutan dataran tinggi, didalamnya hidup dan tumbuh Harimau Sumatera, Orang Utan Sumatera, Badak Sumatera, Rusa Kijang, Kambing Hutan, Beruang Madu, Rafflesia Sp, Pinus Merkusii Strain Aceh, dan beberapa spesies endemik lainnya.

Perlunya pengelolaan taman buru secara terintegrasi mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Selasa (8/1) sebagai upaya mendorong pemanfaatan Taman Buru Linge isaq, yang difasilitasi oleh yayasan Lahan Ekosistem Basah (LEBah) bekerjasama dengan balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melalui dukungan Trofical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatera.

“Pengelolaan Taman Buru Linge Isaq rencananya akan berlangsung selama 10 tahun hingga 2022 mendatang”, kata Ir. Cut Maila Hanum, MP, Direktur Yayasan LeBah, pada saat seremoni pembukaan konsultasi publik.

Cut Maila mengatakan pengelolaan kawasan taman buru diharapkan dapat memberi manfaat bagi para pihak yang memiliki komitmen untuk ikut serta dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Taman Buru Linge Isaq sebagai kawasan perlindungan flora dan fauna, pengembangan wisata buru dan wisata alam lainnya serta pengembangan riset ilmu pengetahuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebelum lebih jauh melakukan berbagai hal, TFCA Sumatera selaku pihak donor, yang pada kesempatan itu di wakili oleh Ir. Samedi Phd, mengatakan perlu diselenggarakan Konsultasi publik yang ditujukan untuk menjaring masukan dan tingkat dukungan para pihak serta menyusun rencana pengelolaan taman buru.

“Konsultasi publik diperuntukkan guna menjaring informasi dan data tentang kondisi sosial masyarakat kawasan , mengakomodir kearifan lokal, sehingga pengelolaan taman buru nantinya dapat memenuhi harapan semua pihak”, katanya.

Beberapa fokus pembicaraan dalam konsultasi publik yang dilakukan terutama terkait dengan Draf rencana pengelolaan Taman Buru Linge Isaq yang disampaikan oleh Ir. Samsul Kamal dari Konsorsium IGA, kemudian terkait dengan Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi yang dipaparkan oleh Ir. Amon Zamora, M.Sc dari BKSDA Aceh, berikutnya tentang model Pemanfaatan Hasil Hutan untuk kesejahteraan masyarakat disampaikan oleh akademisi Dr. Ir. Fauzi Harun, M.Si, terakhir paparan tentang arah Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Pengelolaan Sumber daya Hutan oleh Kepala Bappeda Aceh Tengah, Harun Manzola , SE, MM.

Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM pada kesempatan yang sama menyatakan dukungan terhadap rencana pengelolaan Taman Buru Linge Isak, yang menurutnya sejak ditetapkan oleh pemerintah pusat belum dimanfaatkan semestinya. “Sejak ditetapkan 35 tahun lalu belum terdapat pengelolaan dan tindak lanjut pengelolaan Taman Buru Linge Isak”, ungkapnya.

Bahkan, menurut Nasaruddin luas area taman buru hanya digariskan dalam peta dan belum ada penyesuaian kondisi dilapangan, sehingga yang terjadi, dalam kawasan taman buru yang telah ditetapkan terdapat perkebunan, sawah, bahkan pemukiman warga yang telah hidup sejak belum adanya penetapan wilayah taman buru. “Ada warga yang telah bermukim disana, bahkan sebelum Indonesia merdeka”, timpal Nasaruddin.

Karena itu, melalui Konsultasi Publik, Nasaruddin mengharapkan adanya keseimbangan yang perlu dicapai, yaitu bagaimana tetap menjaga kelestarian alam yang didukung oleh kesejahteraan masyarakat kawasan hutan.

“Bila nantinya pengelolaan Taman Buru terwujud masyarakat dapat di beri peran lebih, mulai dari menyediakan alat, menjadi guide hingga fasilitasi penginapan”, jelasnya.

Memang diakui tidak mudah merencanakan pengelolaan Taman Buru yang selama ini belum mendapat perhatian semestinya, namun demikian, Nasaruddin optimis melalui dukungan berbagai pihak, baik pemerintah, pemerhati lingkungan dan masyarakat, pengelolaan Taman Buru Linge Isaq dapat dilakukan secara lebih serius dan terintegrasi.

“Kami kira konsultasi publik yang dilakukan sebelum lebih jauh untuk berperan dalam pengelolaan Taman Buru, diperlukan untuk menginventarisir informasi dan mengakomodir kepentingan semua pihak”, tandasnya. (SP/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.