Menegakkan Syariat Islam di Serambi Mekah

Isnawi Gayo
Isnawi Gayo

Oleh: Isnawi Gayo*

“MAKA jika mereka (kafir Quraisy) tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (Firman Allah dalam Al – Qur’an Surah Al – Qashash ayat 50)

 “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Firman Allah dalam Al – Qur’an Surah Al – Maidah ayat 49 – 50)

Pada hakikatnya sebagai seorang muslim yang telah dikaruniakan akal oleh Allah cukuplah ayat – ayat tersebut diatas kita jadikan sebagai dasar bahan renungan akan pentingnya penegakan syariat Islam di Tanah Aceh kita tercinta ini. Karena jika kita menyelami lebih jauh isi ayat – ayat  tersebut secara keseluruhan, maka kita akan mendapati bahwa hukum – hukum yang kita terapkan dalam pemerintahan dan kehidupan kita di provinsi kita tercinta ini masih sangat jauh dari nilai – nilai syariat Islam yang kerap kita dengar dan lihat namun cenderung mengarah pada kedzaliman.

Saudaraku/I di seluruh Aceh, ada sebuah opini atau pemikiran salah yang selama ini terus diungkapkan oleh orang – orang non – muslim dan bahkan dari kalangan sebagian orang muslim sendiri yang mengatakan bahwa menegakkan syariat islam khususnya hukum pidana islam dan hukum – hukum seperti qishas (hukum mati bagi pembunuh yang sudah memenuhi syarat), cambuk atau rajam bagi para penzina dan peminum khamar atau penjudi, adalah hal yang kejam, melanggar HAM, bengis, biadab, tidak manusiawi dan seterusnya. Anehnya lagi opini ini bahkan menjadi seperti benar, sementara persentase perbuatan keji dan maksiat di Provinsi tercinta ini semakin meningkat.

Kurang lebih setahun yang lalu terjadi pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Takengon Aceh Tengah, yang ternyata belakangan dilakukan oleh adik angkat si korban. Dimana peran hukum syariat Islam Aceh alam penanganan hal ini? Lain lagi dengan kondisi pemuda pemudi di hampir seluruh kota Aceh yang bebas berboncengan dan melakukan khalwat bukan dengan muhrimnya diatas kendaraann roda dua atau empat, dijalan, diwarung, café, dan tempat pariwisata. Ditambah dengan cara berpakaian yang terkesan asal – asalan dan  mengundang syahwat kaum Adam.

Menurut Syaikh Abdur Rahman Bin Nashir as- Sa’di (wafat 1376 H) dalam kitab tafsirnya “Taisir Al Karim ar- Rahman”,  tujuan dari penegakan hukum – hukum islam adalah demi terpeliharanya lima hal mendasar paling penting dalam kehidupan bermasyarakat. Yaitu, menjaga agama, akal, keturunan, kehormatan dan harta kekayaan. Inilah Hak Asasi sebenarnya yang harus dijaga.

Jika kita mau menggunakan hati dan akal sehat dengan benar serta mengenyampingkan tipu muslihat setan dan orang – orang kafir, kita akan menemukan hakikat bahwa menjaga agama Islam dan  hukum – hukum yang terkandung didalamnya serta menerapkannya dengan baik akan memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup rakyat Aceh, bukan justru sebaliknya. Sebab hukum tersebut secara mutlak dapat mencegah dan mengurangi pertumpahan darah, pelaku kriminal dan kekerasan di Aceh.

Pelaku pembunuhan (penganiyaan), pencuri (koruptor), perampok, penjudi, peminum khamar dan penzina akan berfikir berulang – ulang sebelum melakukannya jika mereka tahu akibat fatalnya. Masyarakat Aceh secara keseluruhan yang melihat hukum yang tegas seperti itu juga akan takut melakukan kejahatan sehingga angka kejahatan di Aceh dapat ditekan secara tepat.

Ketika Hukum telah ditegakkan dan keamanan telah terwujud saya meyakini pada akhirnya setiap kita akan bebas dalam menjalankan ajaran agama islam secara baik dan benar tanpa gangguan, nyawa akan dihargai, akal masyarakat Aceh akan menjadi sehat karena tidak ada orang yang berani berjudi, meminum khamr, mengonsumsi narkoba atau zat – zat memabukkan lainnya. Keturunan masyarakat Aceh tidak akan rusak, kehormatan rakyat kita akan terjaga karena orang takut berzina, berselingkuh, atau melakukan khalwat (berkumpul antara wanita dan pria yang bukan muhrim). Sedangkan harta kekayaan kita menjadi aman karena tidak banyak pencurian, perampasan, penipuan dan lain sebagainya. Semua itu karena orang takut ancaman hukuman yang tegas bukan kejam dan bengis seperti opini yang berkembang selama ini.

Sebagai tambahan,  Saya dapat memastikan bahwa Opini diatas yang mengatakan hukum pidana dalam agama islam itu bengis, kejam, biadab, bertentangan dengan HAM dan lain – lain adalah opini yang sesat, sebab sebagai muslim kita wajib mengetahui bahwa Islam adalah agama wahyu yang diturunkan Allah Azzawajalla melalui Nabi Besar Muhammad S.A.W sebagai Rahmatan Lil ‘Alamin yang seluruh ketetapannya adalah bijaksana dan baik, sebab Allah Yang Maha Bijaksana, maha tahu segala apa yang baik dan apa yang buruk bagi seluruh hambanya tak terkecuali hukum pidana dalam Islam.

Pertanyaan muncul, bagaimana peran pemerintah Aceh dalam mengawal penegakan hukum syariat Islam di Aceh? Dalam hal ini, hal utama yang harus dicamkan oleh individu – individu muslim yang menjalankan roda pemerintahan Aceh adalah perbaikan pemahaman serta pengamalan dan ketaatan terhadap hukum – hukum Allah yang termaktub di dalam kitab Suci Al- Qur’an dan Sunnah – Sunnah Rasullullah yang mengatur tata caranya. Karena hanya dengan cara itulah individu – individu yang menjalankan pemerintahan Aceh terhindar dari perbuatan dzolim (aniaya) terhadap diri, keluarga dan terhadap rakyat Aceh secara keseluruhan, namun jika hal tersebut belum dapat dijalankan maka saya sangat pesimis provinsi Aceh akan menjadi Provinsi yang bebas dari bencana dan musibah Allah Azzawajalla.

Al – Qur’an Surah Huud Ayat 102: “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras”. 

Al – Qur’an Surah Al – Araf Ayat 97 – 100 : Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?

Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi)?

Renungkanlah peringatan Allah di dalam Al – Qur’an diatas sembari menoleh kembali kebelakang tentang hal – hal yang telah kita alami di tanah Aceh kita tercinta ini. Betapa banyak bencana alam, tsunami, gempa, musibah konflik yang berkepanjangan, perampokan, penghilangan nyawa, perebutan kekuasaan dan sebagainya, tidak cukupkah semua ini menjadi pelajaran bagi kita? Seyogyanya, sebagai manusia yang cerdik, hal ini dapat menggugah kesadaran kita untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menyadari betapa pentingnya penegakan Syariat Islam di Aceh untuk menolak kemurkaan Allah yang telah ditimpakan kepada kita selama ini, Allah Yang Maha Rahim telah menegaskan tidak akan menimpakan azab dan bencana kepada suatu kaum kecuali akibat kebodohan dan kedzaliman yang dilakukan.

Diantara contoh yang sangat meraja lela, yaitu  di kabupaten Aceh Utara tepatnya di kota Lhokseumawe, pemain judi buntut berjalan terus. Kelompok penjual buntut secara rahasia melalui telpon selularnya terus berhubungan mengirim angka tebakan jitu. Seperti di kawasan Kecamatan Samudera Geudong, Pantonlabu, Lhoksukon Aceh Utara. Demikian juga di Kota Lhokseumawe, agen buntut Toto Gelap (Togel) dalam bulan Ramadhan tidak menghentikan kegiatannya.

Judi Buntut terutama banyak dibeli oleh orang yang selalu berangan-angan kaya mendadak tanpa pekerjaan. Mereka selalu hidup dalam mimpi atau angan-angan tinggi berusaha kaya mendadak dengan membeli nomor jitu. Banyak orang keranjingan dengan judi buntut, karena jenis judi ini mudah dikerjakan dengan modal kecil, tapi kalau tebakan jitu keuntungan lebih besar.

Betapa tidak, bandar judi buntut berani memberikan hasil berlipat ganda jika tebakan para pembelinya jitu, misalnya membeli dua angka 36. Kalau dibeli dengan mata uang Rp1.000, jika tebakannya jitu akan dibayar dengan lipatan mencapai Rp60.000, kalau angka gandengan misalnya angka 3687 kalau ditebak dengan mata uang Rp100.000 akan mendapat bayarannya R 2,5 juta. Selain berlipatan tinggi, juga dalam aturan judi tidak ada istilah potong atau bermain jujur. Sebagaimana kata mutiara, “Hukum adil adalah hukum/aturan penjidi, kalau janji yang sangat tepat pada para pelaku zina.” (dikutip dari serambi online)

Hal yang tidak  kembali cara–cara  melihat cara hidup kita Semoga penegakan hukum–hukum Allah/ Syariat Islam di Aceh dapat ditegakkan secara baik dan tepat, agar dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia maupun dunia yang bukan sekedar ucapan kosong belaka, dengan tujuan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang kita cintai ini. Dan semoga kita tidak terjerumus kedalam  kekufuran, kedzaliman dan kefasikan seperti yang telah disebutkan Allah di dalam firman-NYA.

Diakhir, penulis mengajak para pembaca agar mencoba perlahan namun dengan niat yang ikhlas dan sungguh – sungguh  untuk merubah pola hidup dengan kembali membaca dan mendalami ayat – ayat Al – Qur’an dan Hadist Shahih serta menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari. Karena Al – Qur’an dan Hadist merupakan warisan dari Allah dan Rasulnya yang berfungsi sebagai  petunjuk yang mengatur segala aspek sisi kehidupan manusia dalam segala kondisi dan situasi. “Naudzubillahimindzaalik, Wallaahu Khairrun Nasiriin”.(isnawig5[at]gmail.com)

*Dosen STAIN Gajah Putih Prodi PBI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments