Takengon | Lintas Gayo – Masyarakat sekitar danau Laut Tawar yang merasa dirugikan akibat naiknya permukaan air danau (Lemo-red:Gayo) dan menggenangi lahan pertanian mereka, kembali menyampaikan keluh kesahnya.
“Sudah 3 bulan kami menunggu keputusan pihak PLTA”,seru Tomi, salah seorang warga yang lahannya terganggu akibat genangan air dalam pertemuan dengan managemen PLTA Peusangan, Rabu (6/2/13) di ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Pertemuan berlangsung difasilitasi oleh Pemerintah daerah setempat.
Penimbunan tanah yang akan dipergunakan sebagai Regulating Ware Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan di sekitar muara danau disinyalir masyarakat menjadi penyebab naiknya air permukaan danau Lut Tawar, sehingga menggenangi lahan pertanian warga sekitar danau.
Sebelumnya, ketika permasalahan ini mulai muncul kepermukaan, beberapa perwakilan masyarakat sekitar danau telah bertemu langsung dengan pihak PLTA pada pertengahan Desember tahun lalu, yang saat itu juga di fasilitas Pemkab Aceh Tengah.
Timbunan di Hulu Peusangan Relatif Tidak Signifikan
Solusi sementara waktu itu, para pihak sepakat fenomena naiknya permukaan air danau dikaji secara secara ilmiah, sehingga lebih lanjut pihak PLTA mengundang tim ahli Universitas Syiah Kuala untuk melakukan penelitian terkait dengan hal tersebut.
Hasilnya, setelah melakukan riset selama kurang lebih satu bulan, Tim Unsyiah dalam hasil risetnya menyatakan terdapat pengaruh dari timbunan regulating ware, namun relatif tidak signifikan, dan hasil penelitian ditanggapi berbeda oleh beberapa pihak.
“Hasil penelitian Tim Unsyiah perlu ada pembanding”, kata Zulfikar AB, salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir .
Zulfikar mengatakan, masyarakat sadar manfaat dari keberadaan PLTA bagi daerah, namun ia juga mengharapkan agar tuntutan masyarakat dipenuhi, dan terkait penimbunan yang diperkirakan menjadi penyebab naiknya permukaan air danau agar dicari solusi sementara.
“Pada dasarnya, persoalan ganti rugi tidak menjadi masalah sejauh sesuai dengan ketentuan hukum”, ujar Manager UPK PLTA Peusangan, Eko Andrian, yang akan segera meminta pandangan hukum dengan pihak berwajib, sebelum lebih jauh menangani tuntutan masyarakat tersebut.
Menurut Eko aliran air danau bukan dibendung tapi dialihkan sementara, dan ia bersikap tidak akan melanjutkan pekerjaan jika mengganggu kepentingan masyarakat dan merusak lingkungan. “Prinsipnya, kepentingan masyarakat lebih diutamakan”, katanya.
Perlebar Daerah Aliran Sungai
Pada pertemuan itu, Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM, menawarkan solusi perlunya diambil langkah-langkah sementara agar persoalan tidak berlarut. Diantaranya, Nasaruddin mengusulkan agar aliran air dilokasi timbunan lebih diperlancar dengan memperlebar dan memperdalam dasar sungai.
Pihak PLTA dan warga menyepakati usulan tersebut, juga terkait tuntutan ganti rugi yang menunggu pertimbangan hukum lebih lanjut. Anggota DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan turut memberi dukungan agar mengatasi masalah dengan mengedepankan musyawarah, sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Dampak sosial yang timbul harus menjadi perhatian dalam proses pembangunan PLTA”, ujarnya. (SP/red.003)