Jakarta | Lintas Gayo – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menyidangkan Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh.
“Dapil Aceh memungkinkan untuk dievaluasi. Termasuk, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menanggapi pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Mursyid, dalam Rapat tentang Pemilu Legislatif di Gedung DPD RI, Rabu (20/3/2013)
Lebih lanjut, sambung Komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat 2008-2012 itu, akan dilihat proporsionalitas dan kepentingan-kepentingan yang ada di sana. “Kita perintahkan KIP Kabupaten untuk mengadakan uji publik. Selanjutnya, melaporkannya ke KIP Propinsi. Di tingkat propinsi, akan diadakan uji publik yang sama oleh KIP Aceh sebelum dilaporkan ke KPU Pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, akan dilihat model yang terbaik. “Ada upaya sebelum menetapkan Dapil. Apakah memungkinkan secara sosiologis. Akan dihitung kedekatan wilayah, transportasi, komunikasi, dan kesinambungan dengan Dapil sebelumnya,” sebutnya.
Namun demikian, kata Alumni Universitas Andalas tersebut melanjutkan, masalah kesinambungan bukan yang utama. “Insya Allah, tanggal 9 Maret sudah ditetapkan. Kalau prosesnya belum berjalan, akan segera kita komunikasikanlagi ke KIP Aceh,” tegasnya.
Reformulasi
Dalam kesempatan itu, Mursyid, menyatakan, pada Pemilu 2014 mendatang, untuk DPRA, Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bener Meriah mesti dijadikan satu Dapil. Demikian halnya Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tenggara, tambah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam masing-masing digabungkan jadi satu Dapil. Sebagai akibatnya, akan ada keterwakilan penuh dari daerah tersebut (LG-006)