PLTA Bersedia Ganti Rugi Akibat Meluapnya Air Danau Laut Tawar

Sekdakab Aceh Tengah memberikan penjelasan soal ganti rugi oleh PLTA.(Lintas Gayo | Maharadi)
Sekdakab Aceh Tengah memberikan penjelasan soal ganti rugi oleh PLTA.(Lintas Gayo | Maharadi)

Takengon | Lintas Gayo – Setelah beberapa jam menungu hasil keputusan deligasi pertemuan masyarakat dengan pihak PLTA Peusangan dan pemerintah di ruangan Ketua DPRK Aceh Tengah, Selasa (5/03/2013). Akhirnya pihak PLTA bersedia memenuhi tuntutan masa yang terkena dampak meluapnya air Danau Laut Tawar dengan ganti rugi.

Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. Khairul Asmara setelah selesai membahas tuntutan masyarakat di ruangan DPRK langsung menjumpai masa di halaman kantor DPRK untuk menyatakan ganti rugi di bayar oleh pihak PLTA.

“Pemerintah Daerah akan membetuk tim pendataan pada  besok hari, Rabu (6/3/203) dan pada 9 Maret 2013 tim akan bekerja memulai pendataan awal dan pada 11-23 Maret 2013 tim pedata akan turun langsung ke lapangan,” jelas Khairul Asmara yang di dampingi general Manager PLTA berserta Tagore Abu Bakar .

Lanjutnya, setelah itu baru pada tanggal 25-28 hasil pendataan akan di evaluasi dan selanjutnya pada tanggal 7 April akan di lakukan pembayaran tunai ke masing-masing Rekening korban luapan air Danau Laut Tawar.

Sementara, menurut Ir. Tagore Abu Bakar mengungkapkan, ada sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang tekena imbas dampak meluapnya air Danau Lut Tawar ke pemukiman persawahan dan perkebunan masyarakat di 4 kecamatan yakni Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bintang dan Bebesen.

Amatan Lintas Gayo, setelah ada kejelasan ganti rugi, akhirnya masa membubarkan diri dengan tertib.(Maharadi/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.