Redelong | Lintas Gayo – Barang haram narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering dengan berat sekitar 6 kilogram daun dan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 2,208 gram jenis sabu-sabu dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Senin 15 April 2013.
Barang bukti tersebut digunakan dalam 18 (delapan belas) perkara yang telah mempunyai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala kejaksaan Negeri Bener Meriah Fadlu Azmi, S.H, dalam sambutannya sebelum prosesi kegiatan tersebut menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Jaksa sebagai eksekutor dari Putusan Pengadilan.
“Kita berharap dengan pemusnahan ini kejahatan narkotika di Kabupaten Bener Meriah semakin berkurang sehingga dapat melindungi generasi muda dari pengaruh Narkotika,” kata Kajari. (LG003)