“Secara tersurat himbauan agar di semua Kecamatan melaksanakan pengajian ulama dan umara telah kami sampaikan ke MPU kecamatan. Dan dalam kesempatan ini, kembali saya tegaskan agar kecamatan-kecamatan yang belum melaksanakan pengajian tersebut segera menggiatkannya,” Tgk H Mohd Ali Djadun menandaskan.
Di hadapan peserta sidang dan undangan dari unsur Muspida plus yang juga dihadiri Wabup Drs.H.Khairul Asmara untuk membuka acar mewakil Bupati Aceh Tengah, sosok yang biasa dikenal dengan sapaan Awan Djadun juga menjelaskan betapa pentingnya digalakkan pengajian ulama dan umara itu. Melalui kegiatan pengajian ulama dan umara diyakini akan berdampak positif bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bahwa dengan pengajian ulama dan umara akan tercipta komunikasi efektif dalam rangka saling ingat mengingatkan.
Dalam khutbah iftitahnya, Awan Djadun juga memberikan pengantar terkait dengan materi-materi sidang paripurna kali pertama di tahun 2013 ini, yaitu yang membahas tentang: Khitan dalam perspektif syariat Islam dan kesehatan; Guru pendidikan agama Islam di sekolah dalam kabupaten Aceh Tengah; dan Tradisi jabat tangan menurut pandangan Islam. “Mungkin selain materi-materi di atas, para peserta akan mencetuskan materi lainnya yang penting untuk kemaslahatan umat, kami persilahkan. Dan itu bisa dibahas lebih lanjut”, ujar Awan Djadun.
Ketua MPU Aceh Tengah itu juga mengharapkan kepada pemerintah daerah dapat menjadikan hasil perumusan sidang paripurna tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam upaya pembangunan di daerah lumbung kopi ini. “Beberapa materi yang dibicarakan dan dirumuskan hari ini agar dijadikan pertimbangan bagi pemerintah”, ujarnya.
Sementara itu, dalam acara yang dibuka Wabup khairul Asmara itu, sesuai dengan laporan panitia oleh Drs M Rasyid Thaib selaku Kepala Kesekretariatan MPU Kabupaten Aceh Tengah, bahwa peserta sidang berjumlah 85 orang yang terdiri dari unsur pimpinan MPU kabupaten dan komisi-komisinya, para ketua dan sekretaris MPU kecamatan, Kakankemenag, Ketua Majelis Pendidikan Daerah, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Sya’riyyah, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Majelis Adat Aceh, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
Peserta dibagi dalam 4 (empat) Komisi. 3 (tiga) komisi membahas 3 materi yang sudah diagendakan, dan 1 komisi lagi merupakan komisi taushiyah yang merangkum dan menyimpulkan hasil-hasil sidang pleno dari ke-tiga komisi sebelumnya sebagai rekomendasi sidang paripurna tersebut.
(Mahbub Fauzie)