Takengon | Lintas Gayo —Jabatan Komisioner KIP Aceh Tengah Periode 2008-2013 sudah berakhir , 8 Agustus 2013. Namun, komisioner yang baru masih belum ada kejelasan. Karena, masih menyisakan masalah terkait proses penyeleksian, beberapa waktu lalu. “Dengan kondisi ini, harus segera dipastikan jadwal pengulangan yang segera oleh DPRK Aceh Tengah terkait seleksi ulang Calon KIP Aceh Tengah,” kata Yunadi Harun Rasyid di Takengon, Rabu (14/8/2013).
Pertaruhannya, sambungnya, pelaksanaan pemilu legislatif 2014. “Saya menerima informasi bahwa ada rapat koordinasi KIP se-Aceh hari ini. 5 KIP kabupaten/kota secara mekanisme undang-undang telah diambilalih oleh KIP Aceh. Salah satunya, KIP Aceh Tengah,” ungkapnya.
Dikhawatirkan, jelasnya, akan timbul masalah bila kekosongan atau pengambilalihan tersebut berlangsung terlalu lama. Menurutnya, DPRK Aceh Tengah bukanlah lembaga yang berperan “untuk melegalisasi kejahatan” dan hal-hal yang melanggar aturan lainnya. “Seleksi ulang harus segera dilaksanakan, berikut time limit dipastikan. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, prosesnya harus transfaran. Juga, melibatkan unsur-unsur profesional yang memiliki integritas (*).