Blang Kejeren | Lintas Gayo.com – Sesuai dengan keputusan surat pengumuman, (12/13), tentang penerimaan CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil) daerah tahun anggaran 2013 Kabupaten Gayo Lues, pemerintah Aceh. (13/09/2013).
Persyaratan Umum
- Warga Negera Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
- tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya.
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta,
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/Anggota PARPOL
- Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan Dokter pemerintah/RSU atau Puskesmas.
- Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari Polri.
- Kartu Tanda Pencari Kerja dari DInas Tenaga Kerja, Surat keterangan tidak mengkonsumsi/Narkoba, Psikotropika,Prekusor dan Zat adiktif lainya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Khusus untuk tenaga kependidikan tidak boleh tuna rungu,tuna wicara,juling,bibir sumbing, dan penyakit kulit/supak.
Persyaratan Khusus
- Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Ijazah dari pengguruan tinggi swasta yang diperoleh dari setelah berlakunya keputusan menteri pendidikan nasional nomor : 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan, pengendalian dan pembinaan program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana diperguruan tinggi yang belum tercantum izin penyelenggaran dari menteri pendidikan nasional harus menyertakan menyertakan surat keterangan dari pempinan pengguruan tinggi bersangkutan yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan telah mendapat izin penyelenggaraan dari kementerian pendidikan nasional.
- Bagi pelamar dari lulusan dari Universitas/perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan/penyetaraan dari panitia ijazah luar negeri kementrian pendidikan nasional dan dari sekolah Perguruan Tinggi Keagamaan diliuar negeri harus mendapat pengesahan/penyetaraan dari panitia penilaan ijazah luar negeri kementerian agama.
- Peserta yang memiliki AKTA-IV sesuai dengan ijazah yang dimiliki tetapi lulusan pendidikan umum (bukan pendidikan keguruan) yang mendaftar sebagai peserta test tenaga kependidikan/guru bidang studi.(LG)
Baca Juga
kenapa elektro D3 tidak ada
untuk infomrasi tahun 2014 kapan yah
pengumuman seleksi admin digayolues kapan y?