Rusak Hutan Linge, Bardan Sahidi Kecam Perusahaan Cina

Bandan Sahidi
Bandan Sahidi

Takengen: Lintas Gayo: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, ikut angkat suara mengecam tindakan sepihak PT Anchen Huaqong, yang membohongi pemerintah setempat.

Bentuk kecaman itu tertuang dalam sebuah pernyataan sikap yang dituliskannya secara tertulis sebanyak lima poin.

Seperti diketahui, perusahaan asal Cina, PT Anchen Huaqong, disebut-sebut telah ingkar janji kepada Aceh Tengah. Masalah ini terkuak oleh pemberitaan salah satu media cetak di Aceh, yang beredar pada Selasa (22/10/2013).

Disebutkan media tersebut yang mengutip pernyataan Nasaruddin, Bupati Aceh Tengah, perusahaan itu sebenarnya hanya berhak atas 5.000 hektare hutan produksi di Umang, Umang, Jamat, Payung, dan Pertik. Tetapi perusahaan asal Cina itu menyadap di yang berbeda, tidak dilakukan dilokasi yang disepakati, sesuai dengan konsesi (pembukaan lahan) PT Anchen Huaqong yang masuk ke Aceh Tengah sejak 2010.

Bukan hanya mengenai lahan produksi, perusahan ini juga melanggar kesepakatan dengan mempekerjakan orang dari Cina untuk melakukan penderesan, padahal dalam perjanjian, perusahaan hanya menampung getah, sedangkan penderesnya adalah warga dengan luas lahan tertentu.

Perusahan PT Anchen Huaqong juga dianggap telah menyadap getah yang tidak sesuai dengan ukuran sebagaimana mestinya, sehingga mempengaruhi usia pohon pinus.

PT Achen Huangong juga ditenggarai telah melakukan kerusakan disejumlah titik dikawasan hutan Linge.

Terkait itu, Bardan Sahidi, salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengecam tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahan itu.

Berikut adalah isi dari pernyataan sikap Bardan Sahidi:

I. Mengutuk dan mengecam atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Anchen Huangong (Cina) yang telah merusak pinus dan menyadap getah dengan biadab di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah;

II. Mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah (Disbunhut dan Disperindag) untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat sebelum kerusakan alam dan pinus di Kecamatan Linge bertambah parah;

III. Menuntut ganti rugi Kepada PT. Achen Huangong atas kerusakan Alam dan Pinus di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah;

IV.. Cabut ijin pengolah hasil hutan dari PT. Achen Huangong dari wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah;

V. Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pernyataan sikap Bardan Sahidi ini ditulisnya pada Senin (21/10/2013). (Tenemata)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.