Takengon | Lintasgayo.com – Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Seminar dan Lokakarya Hutan Adat Gayo Masa Depan Masyarakat Gayo, di Gedung Opr. Room Kantor Bupati setempat, Selasa (1/1/2020).
Kegiatan yang menghadirkan tokoh masyarakat adat, lembaga adat dan LSM, serta perwakilan kepala kemukiman dan Camat di Kabupaten Aceh Tengah tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah H. Firdaus, SKM.
Zulfikar Arma, SE selaku Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini terkait dengan terbitnya Keputusan Bupati Aceh Tengah No:590/578/DPKAT/2020 tentang Penetapan/Penunjukan Tim Koordinasi Percepatan Penetapan Hutan Adat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam mempersiapkan pengakuan dan penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah, yang hingga saat ini belum ditetapkan dalam produk peraturan hukum.
“Dimana hasil dalam seminar ini dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan pengakuan dan penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah” kata Zulfikar.
Sementara itu Wakil Bupati, Firdaus dalam arahannya menyampaikan bahwa keberadaan hutan adat Gayo telah ada sejak dahulu yang menyatu dan tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat adat Gayo yang merupakan penduduk asli Kabupaten Aceh Tengah.
Namun dalam kenyataannya, kearifan lokal dimaksud sejauh ini masih bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan, dimana penetapan atas pengusahaan hutan adat tersebut berbenturan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Meskipun luas kawasan hutan di kabupaten ini mencapai 347.183,07 Ha atau 76,68 % dari total luas wilayah, tidak satu jengkalpun dari luasan hutan tersebut yang ditetapkan oleh negara sebagai hutan adat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sejauh ini terus berupaya untuk melakukan usaha-usaha yang mengarah pada memberikan legalitas dan akses masyarakat sekitar hutan guna pemanfaatan kawasan hutan yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.83/MENLHK/SETJENKUM. 1/10/2016, tentang Perhutanan Sosial.
“Jadi pemanfaatan hutan yang saat ini sedang kita upayakan adalah melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Sistem Kemitraan” terang Firdaus.
Dilanjutkan Firdaus, skema hutan adat Gayo menjadi salah satu prioritas dalam pemanfaatan hutan di Kabupaten Aceh Tengah, sehingga pengakuan dan penetapannya perlu segera dilakukan dengan melibatkan pihak tekait.
“Dengan kebijakan strategis tersebut, diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan secara lestari dan meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di sekitar kawasan hutan” tambahnya.
Untuk itu Wabup Firdaus berharap, melalui Seminar dan Lokakarya ini akan menghasilkan arah kebijakan dan ketentuan terkait sebelum diterbitkannya pengakuan dan penetapan hutan adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kegiatan seminar dan lokakarya yang berlangsung seharian itu, direncanakan akan diisi oleh narasumber yang terdiri atas Mas Andik dari Lembaga Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA), Bung Malik dari Samdana Institut, Zulfikar Arma dari JKMA Aceh dan Sarwa Jalami Kadis Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, dengan pemandu diskusi Dr. Budi Arianto. (PR)
Comments are closed.