Jangan Masuk Penjara Gara-Gara Bantuan

DSC_7359TAKENGEN (Waspada): Direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tetty Saraji, meminta korban gempa Gayo untuk memenuhi ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah.

“Jangan karena niat pemerintah ingin membantu korban gempa Gayo, justru karena tidak mengikuti prosedur ahirnya korban gempa masuk penjara. Dana bantuan baik untuk perbaikan perumahan dan rehabrekon, semuanya ada ketentuannya,” sebut Tetty yang dihubungi Waspada via seluler, Kamis (23/1).

“Uang korban gempa kapan saja bisa dicairkan, tidak harus ada persetujuan pihak BNPB. Asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi. BNPB di sini hanya sebagai monitoring, ada konsultan, ada fasalisator gempa, ada pemerintah daerah dan pihak lainnya yang membantu masyarakat untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” sebutnya.

Dana yang sudah ditransper ke rekening Pokmas, semuanya menjadi milik korban gempa Gayo. Bahkan bunganya juga akan menjadi asset korban. Bila seluruh persyaratan, seperti pembangunan rumah yang sesuai design tahan gempa, lokasinya juga layak, penggunaan dana jelas, serta sesuai dengan ketentuan, uang tersebut sudah bisa dicairkan, sebut Tetty.

Persyaratan yang harus dipenuhi korban berupa dokumen tehnis pembangunan perumahan (DTPP), yang sesuai dengan petunjuk dari BNPB. Pihak BNPB  mendatangkan konsultan dari Jakarta, merekrut fasalisator gempa, tim tehnis, untuk mempercepat memenuhi persyaratan bagi korban.

 Pemda setempat dan pihak BPBD untuk bersama-sama melengkapi persyaratan, agar dana tersebut cepat tercairkan dan tepat sasaran. Jangan karena persyaratan tidak terpenuhi korban gempa justru menjadi korban, bisa masuk penjara, sebut Tetty.

Keadaan di lapangan saat sekarang ini, para korban gempa di Gayo, khususnya di Aceh Tengah walau sudah mendapatkan rekening dari BRI, namun dana yang sudah ditransper sejak 17 Desember 2013 lalu belum bisa ditarik.

Pencairan baru bisa dilaksanakan apabila persyaratan untuk pembangunan kembali perumahan yang hancur, sudah lengkap dan sesuai aturan. Ada 18 item yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana tersebut.

Dana yang akan dicairkan melalui Pokmas (kelompok masyarakat), jumlahnya bervariasi. Bila rusak sedang dengan jumlah anggota pokmas 15 orang, dana yang ada direkening Rp 300 juta, setiap korban mendapat Rp 20 juta.

Sementara untuk rumah rusak berat, dalam rekening untuk 15 orang Rp 600 juta, setiap korban mendapatkan Rp 40 juta. Khusus untuk rusak ringan, kabupaten Aceh Tengah belum menyalurkan bantuan dan pendataan berapa Pokmas yang ril di lapangan, masih dilakukan verifikasi ulang.

Untuk rusak ringan dijanjikan akan  mendapatkan bantua Rp 5 juta perunit rumah. Pemda Aceh Tengah mengambil inisiatif, khusus untuk rusak ringan akan disalurkan bantuan,  setelah dilaksanakan penyaluran untuk klasifikasi rusak berat dan sedang.

Demikian dengan dana cash for work (CFW) yang akan diberikan Rp 3 juta untuk rusak berat dan sedang dan Rp 1,5 juta untuk ringan, akan tetap disalurkan. Sementara untuk Bener Meriah, korban gempa 2 Juli 2013 ini , bantuan CFW semuanya sudah disalurkan, untuk semua klasifikasi.

Dari 20 ribu lebih rumah rusak di sana, untuk kabupaten Bener Meriah, hanya sekitar 3.000 rumah yang mengalami kerusakan, selebihnya berada di Kabupaten Aceh Tengah. (b32) (Waspada edisi Jumat 24 Januari 2014)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News