Diduga Korupsi Kadispora Gayo Lues Diganti

Blangkejeren | Lintas Gayo – Setelah ditetapkan menjadi tersangka,dan ditahan oleh Kejaksaan negeri Blangkejeren sejak 7 februari lalu,terkait dugaan adanya korupsi, dalam pembangunan lanjutan tribune stadiun seribu bukit,akhirnya Sayuti.SH.dicopot jabatannya.

Sayuti selaku Kadispora Gayo Lues diacopot dari jabatannya ditandai dengan pelantikan  lima pejabat eselon II dan III oleh Wakil Bupati pada Kamis (20/2/2014) di Balai Musara. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kadis Pemuda dan Olah Raga yang dipercayakan kepada M.Jamin, sebelumnya M. Jamin menjabat sebagai Kabid Bina Program di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberhentikannya Sayuti.SH dari Kadispora tentunya merupakan hal wajar dan Bupati Gayo Lues sendiri H.Ibnu Hasim selalu mengatakan,setiap pejabat atau PNS dijajaran Pemkab Gayo Lues,telah menjadi tersangka tentunya akan dicopot atau paling tidak di non aktifkan.

Seperti yang diberitakan Alabaspos, beberapa tanggapan masyarakat mengenai hengkangnya Sayuti dari Kadispora dapat dijadikan bukti bahwa hukum sebaiknya tajam keatas jangan  hanya kebawah, aparat hukum diminta untuk tetap fokus membongkar berbagai kasus korupsi lainnya,yang selama ini terkesan hanya didiamkan.dan jangan ada pilih kasih atau tebang pilih dalam membongkar kasus Tipikor lainnya,baik anggaran dari APBA/Otsus ataupun APBK.copotnya jabatan tersangka,untuk fokus pada persoalan yang melilitnya,dan kinerja di Dinas PORA tidak terganggu.

Dikabarkan bahwa pihak keluarga tersangka Sayuti.SH.dan tersangka lainnya Siaruddin,telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kajari Blangkejeren.hal ini dibenarkan oleh Kajari M.Husein Admaja.namun Kajari tidak dapat mengabulkannya sebab menurut Kajari,soal penangguhan tahanan bukan lagi dipihaknya,tetapi sepenuhnya di Kajati Aceh.

Adanya Oknum yang mengaku dari kejaksaan,menelepon pihak keluarga tersangka untuk mengurus penangguhan tahanan,dengan meminta imbalan Rp 10 juta.Kajari M.Husein Admaja membantah keras.

“Kabar itu memang ada saya dengar,bahkan keluarga tersangka sempat mengirimkan uang itu,dan itu merupakan modus penipuan yang dimanfaatkan oleh orang lain,bukan itu saja modus penipuan seperti itu dengan mencatut nama,kejaksaan atau Kajari,sering terjadi,jadi saya minta masyarakat maupun pejabat didaerah ini,tidak mudah percaya,nomor Hp saya sudah banyak yang tahu,jika ada oknum atau seseorang yang mengaku dari kejaksaan atau dari Kajari,sebaiknya laporkan kepada saya,Kejaksaan tidak pernah melakukan hal yang bodoh seperti itu,tolong hubungi kami jika ada yang mengaku ngaku dari Kejaksaan,yang tujuannya untuk menipu” papar M.Husein Admaja.

Dari kasus Stadiun yang kini ditangani oleh Kejari Blangkejeren,Jaksa Rajeskhana yang menangani kasus tersebut mengatakan,barang bukti yang telah disita oleh kejaksaan berupa dokumen dokumen proyek,kemudian uang sebesar Rp 70 juta,uang ini sebut Rajeskhana adalah uang sewa perusahaan,yang disewakan oleh Direktur PT.Mahara Ismail Marzuki kepada Siaruudin selaku kuasa Direktur,dikembalikannya uang itu kata Rajeskhana sekitar dua bulan lalu,saat itu Ismail Marzuki mengetahui bahwa proyek stadiun bermasalah,sehingga dengan niat baiknya Ismail Marzuki mengembalikan uang sewa perusahaan itu.

Selain Kasus Stadiun Kejaksaan Negeri Blangkejeren saat ini,juga sedang mendalami kasus dugaan Tipikor lainnya,seperti kasus Dana bagi hasil cukai tembakau sebesar  Rp 474 Juta,anggaran dari APBN 2012,diduga indikasi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Juknis,Kejaksaan sudah meminta audit dari BPKB namun BPKP meminta kejaksaan melengkapi dokumen lain,yang dibutuhkan oleh BPKP. (Lg/Zl/Alabas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.