by

Pemda Bener Meriah Boros, Hamburkan Uang Daerah

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintah Daerah merupakan jaminan aturan Disentralisasi Daerah, dimana Pemerintah Pusat memberikan kekuasaan kepada Dearah dengan diberi kewenangan untuk mengatur urusan Pemerintahan daeranya sendiri, termasuk urusan anggaran belanja daerah. Kita ketahui bahwa salah satu cita-cita dari pada penerapan desentralisasi daerah tersebut adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pada kenyataanya pemerintah daerah masih mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan cita-cita dari pada desesntralisasi dearah tersebut, terutama kebijakan dalam proses penggunaan anggaran daerah. Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagian besar masih diserap untuk belanja pegawai daerah. Hal ini menunjukan ketidakberpihakkan daerah terhadap kemakmuran rakyat.

Proporsi anggaran untuk belanja pegawai daerah yang begitu besar tidak berbanding lurus dengan kinerja yang diberikan oleh pegawai di daerah itu sendiri. Untuk itu seharusnya pemerintah daerah sebaiknya dapat berpikir ulang dan menimbang kembali terhadap kebijakan daerah dalam penggunaan anggaran daerah untuk belanja pegawai.

Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2014 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah (ABPK) dari penerimaan Rp. 690.757.326.612, untuk belanja pegawai telah mencapai 70 %. Sisanya 30 % digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa serta belanja modal. Hal ini telah menunjukkan daerah Bener Meriah tidak berpihak kepada kepentingan Rakyat, hanya memakmurkan pejabat daerah.
Kemudian, ketidakberpihakkan daerah Bener Meriah kembali ditunjukan dengan adanya Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 900/156/SK/2014 tentang Penetapan Besaran Nominal Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2014.

Berikut adalah jumlah besaran nominal penambahan gaji pejabat daerah bener meriah :
Untuk Pejabat tertentu seperti Sekretaris Daerah/ Sekda di tambah sebesar Rp. 15 Juta/ bulan, Assisten Sekretariat Daerah memperoleh tambahan sebersar Rp. 10 juta/bulan, Stap Ahli Rp 2 juta Kepala Badan/ Dinas/ Sekwan Rp. 4 Juta Kepala Kantor Rp. 2,5 Juta, Bendahara umum Daerah 12 Juta, Kuasa Bendahara umum Daerah Rp. 4,5 Juta, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah Rp. 1 Juta Sekretaris DPKK Rp. 3,5 Juta, Sekretaris BAPPEDA Rp. 2,5 Juta, Kabid DPKK 2 Juta Kabid BAPPEDA RP. 1,5 Juta masing- masing perbulan. Jika dikalkulasikan hanya untuk tambahan Gaji Pejabat Daerah tersebut saja mencapai hampir 1 Milyar Rupiah perbulannya. Maka untuk setahun APBK Bener Meriah akan tersedot Rp. 10 milyar lebih hanya untuk memakmurkan pejabat daerah.

Dalam surat keputusan tersebut Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menambah kembali beban daerah dengan hampir 1 Milyar pertahun hanya untuk menambah besaran nominal penghasilan pejabat daerah. Bisa dibayangkan dengan adanya gaji pokok, tunjangan, dana TC, dan lainnya, berapa besar dana APBK yang sia-sia terbuang hanya untuk menjalankan roda pemerintahan yang belum tentu menjamin majunya kesejahteraan hidup masyarakat Bener Meriah.

Kami menilai Keputusan Bupati Bener Meriah dengan menambah besaran nominal gaji pejabat daerah yang begitu besar tentu tidak sebanding dengan program kinerja pejabat daerah saat ini. Pada saat ini daerah Bener Meriah masih dalam kategori daerah tertinggal dan sebagian besar masyarakat Bener Meriah masih jauh dari kesejahteraan, pelayanan publik yang belum maksimal serta infrastuktur umum yang masih banyak dibutuhkan. kebijakan tersebut masih tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bener Meriah (LSM GEMA-BM) meminta dengan hormat kepada Bupati Bener Meriah untuk kembali meninjau ulang Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 900/156/SK/2014 tersebut untuk membatalkannya karena masih bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 39 ayat 1 hingga 8 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tersebut disebutkan bahwa tidak hanya beban kerja menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan gaji pegawainya, seharusnya kenaikan penghasilan tambahan tersebut lebih juga diperioritaskan kepada pegawai yang memiliki kinerja yang baik, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan frofesi.

Kami menilai Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Bener Meriah tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri sendiri yang menjadi acuan pengambilan keputusan daerah, dimana dalam pasal 39 ayat 8 menyebutkan bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan daerah. Bukan melalui surat keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah. Atas dasar hukum peraturan menteri dalam negeri tersebut LSM GEMA-BM meminta agar Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 900/156/SK/2014 segera dibatalkan.

LSM GEMA-BM juga telah menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, terkait Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 900/156/SK/2014 tentang Penetapan Besaran Nominal Tambahan Penghasilan 2014 bagi pegawai agar segera dibatalkan. Pemerintah seharusnya dapat mengalokasikan dana yang digunakan sebagai belanja pegawai menjadi anggaran yang lebih menyentuh sektor-sektor pembangunan berbasis kemakmuran rakyat Bener Meriah.

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
GERAKAN MASYARAKAT BENER MERIAH (GEMA-BM)

Redelong, 15 Mei 2014

Koordinator                                              Sekretaris

Surya Apra, SP                                  Fakhruddin, SH

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Fee Pihak Ketiga pun semua disantap kadis masing-masing SKPD, ditambah tambahan beban kerja 4 jt per bulan yah….. pegawai kecil hanya dapat angin semilir, selamat kepada pejabat BM dan tambah makmur.