Redelong | Lintas Gayo – Fahkruddin, SH menyerahkan kado dosa kepada ketua sementara DPRK Bener Meriah Riduansyah, SE. Kado ini berisi beberapa permasalahan yang ada di pemerintah Bener Meriah yang menjadi pekerjaan rumah bagi para wakil rakyat sebagai kado ulang tahun Bener Meriah ke 11 dan wajib di selesaikan oleh oleh DPR sebagai wakil rakyat untuk mengontrol kinerja pemerintah yang kurang baik dan tidak sesuai oleh amanat UUD 1945.
Disamping itu Ridwansyah, SE sebagai ketua sementara menyampaikan berterima kasih atas kado yang di berikan oleh Fahkruddin seketaris GEMA-BM (Gerakan Mansyarakatn Bener Meriah), Kami sangat apresiasi atas partisipasi kalian pemuda dan penerus bangsa ujar Ridwansyah, SE yang mengontrol pemerintahan kabupaten Bener Meriah. Ketua sementara DPRK ini mengeluhkan situasi yang ada di lingkup DPR saat ini sampai detik ini ketua yang defenitif belum terpilih sampai kapan situasi ini berlangsung akibat adanya 2 tata tertib berupa Eksekutif Review dari pemerintah Aceh. kalau begini terus maka dewan-dewan tidak tau apa yang dilakukan, selama ini kami hanya makan gaji tanpa ada yang dilakukan mau kontrol kami tidak punya bahan dan kami tidak difasilitasi suplay bahan kajian dan kami tidak tau apa kerja kami kalau begini terus tidak mungkin Bener Meriah bisa mencapai sebagai daerah madani seperti program visi dan misi Bupati Bener Meriah.
LSM GEMA-BM Telah melakukan beberapa investigasi terhadap beberapa kasus dikabupaten Bener Meriah, dimana secara keseluruhan dibutuhkan peran tugas dan fungsi anggota DPRK Bener Meriah terkait adanya temuan dan beberapa kasus di Kabupaten yang menjadi skala prioritas Bener Meriah diantaranya : (1) Dugaan tindak pidana tidana korupsi dari Program Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah tahun 2013 dengan nominal 10 milyar, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong. Penanganan kasus tersebut terkesan lamban. (2) Dugaan tindak pidana tidana korupsi dari Dinas Sosial yakni Program Rumah Bantuan Trans Duafa Tahun 2013, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Bener Meriah. Kasus tersebut terkesan mandek, dan ditutup-tutupi. (3) Penyelesaian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil melalui tenaga honorer K2 di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2014. (4)Terhadap penerimaan tenaga Honorer Kabupaten Bener Meriah mulai tahun 2012 hingga 2014 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.56 tahun 2012 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer. (5) Konspirasi APBK 2015 antara pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan DPRK Bener Meriah periode 2009-2014 pada tanggal 23 Agustus 2014 terhadap pengesahan tata tertib APBK 2015 tanpa menggunakan pedoman penyusunan melalui Undang Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3, dan Peraturan Pemerintah dalam Negeri No.37 Tahun 2014 Tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015. (6) Sengketa perbatasan Kabupaten Bener Meriah di Desa Rikit Musara, Semi Antara dan Pantan Antara dengan Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2014. (7) Kasus pengrusakan Hutan Lindung Pantan Rebol.
Rekomendasi
Harapa kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DPRK Bener Meriah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan yang serius terhadap Kado Dosa yang diberikan oleh LSM GEMA-BM. Kami juga berharap pemerintah Bener Meriah agar mampu mejalankan roda pemerintah dengan baik dengan transparan sesuai UU No.14 Tahun 2008 sehingga tercapai masyarakat madani sesuai visi Bupati, kami mengingatkan dosa di 2012 hingga 2014 untuk segera dituntaskan dan tidak terulang di tahun 2015 ini, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda: seorang mukmin tidak boleh dua kali jatuh dalam lubang yang sama. (Shahih muslim no.5317). (Rel/LSM Gema BM -Zecky Ahliwalia)