Takengen | Lintas Gayo– AR,24, warga kecamatan Pegasing Aceh Tengah, memiliki pistol jenis FN. Sebuah sangkur komando dan kartu tanda anggota (palsu). Dia mengakui dirinya sebagai angota TNI dari kesatuan Yonif/113 Jaya Sakti.
Aksi tentara gadungan, namun memiliki pistol standar TNI ini baru diketahui, setelah mantan kekasihnya melaporkan tentara tak memiliki NRP ini kepihak kepolisian. Petugas kepolisian dari Mapolres Aceh Tengah menciduk tersangka.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto Sik, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/06/2014) membenarkan pihaknya sedang memproses dan sudah menahan tentara gadungan itu. Dari tersangka disita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis pistol PN, satu buah sangkur, satu buah identitas TNI palsu.
Mantan pacar tersangka, dalam keteranganya kepada penyidik, dia sempat diancam dengan senjata api. Akibat todongan senjata itu, pacar warga Kecamatan Pegasing ini, melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Saat ditangkap petugas, jelas Kapolres, AR mengakui bahwa dirinya anggota TNI dari kesatuan Yonif /113 Jaya sakti. Namun setelah diminta keterangannya oleh pihak kepolisian dan POM, tersangka tidak mampu menunjukkan NRP( nomor register prajurit).
Walau sebelumnya tersangka sudah menunjukkan identitas palsunya kepada petugas polisi. Namun dia tidak mampu menyebutkan NRP nya. Belakangan kepada polisi AR mengakui kartu identitas TNI “miliknya” itu dibuat sendiri.
Dari mana tersangka mendapatkan pistol standar TNI jenis FN? Menurut pengakuan tersangka, alat TNI itu didapat tersangka pemberian rekannya anggota TNI. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya selama ini bertugas sebagai Satpam PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Benarkah senjata itu dari rekannya, siapa rekannya? Polisi sedang mendalami kasus itu. Tersangka dikenakan jeratan hukuman UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dia akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LG 011)