Hakim-hakim di pengadilan hak asasi manusia Eropa, Selasa (1/7/2014), mendukung Prancis dalam melarang warga negaranya mengenakan simbol-simbol agama di ruang publik, termasuk menggunakan burqa. Pengadilan itu menerima alasan Pemerintah Prancis yang mengatakan larangan itu agar warganya belajar hidup berdampingan.
Prancis memperkenalkan hukum itu pada 2010 dan melarang semua warganya mengenakan simbol-simbol keagamaan termasuk kerudung, topeng, dan burqa di muka umum. Meski demikian, aturan itu dinilai hanya mendiskriminasi umat Islam saja.
Kasus itu diajukan ke pengadilan HAM Eropa oleh seorang warga Prancis keturunan Pakistan yang berusia 24 tahun. Dia diwakili oleh kantor pengacara dari Birmingham, Inggris.
Dalam gugatannya mereka mengatakan aturan di Prancis itu melanggar enam pasal dalam Konvensi Eropa, termasuk melanggar hak pribadi, kebebasan berpendapat dan agama, dan tergolong dalam diskriminasi.
Pemerintah Prancis sebelumnya sudah meminta pengadilan itu untuk membatalan kasus tersebut, karena hukum itu tidak ditujukan untuk umat Islam saja tetapi juga bagi warga negara beragama lain dan bahkan melarang warga menganakan helm di ruang publik jika tidak sedang mengendarai sepeda motor.
Pengadilan HAM Eropa sendiri memutuskan bahwa gagasan untuk hidup berdampingan yang diserukan pemerintah Prancis adalah sah.
Sebelumnya pengadilan HAM Eropa juga mendukung aturan di Prancis yang melarang pengenaan jilbab dan simbol agama-agama lain di sekolah-sekolah negeri. (The Guardian/suara.com)