Lintas Gayo | Xianjiang -Seorang Muslim Uighur Xianjiang harus dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh pengadilan Cina atas tuduhan mengorbankan huru-hara, setelah bersikeras menolak mencukur jenggotnya.
Selain memenjarakan pria berusia 38 tahun yang telah memelihara jenggot sejak tahun 2010 lalu, pengadilan Cina juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada istri terdakwa setelah menolak melepaskan jilbabnya di dalam ruang persidangan.
Sejak setahun belakangan, pemerintah setempat ramai menggalakkan kampanye anti-Islam dengan melarang pria berjenggot dan perempuan dengan mengenakan jilbab.
Perlu diketahi bahwa pihak berwenang Cina menganggap bahwa jenggot identik berhubungan dengan ide-ide radikal, satu tuduhan yang dibantah oleh minoritas Muslim Uighur di Cina. (Eramuslim/Ram)