Redelong | Lintas Gayo – Berdasarkan laporan LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 24 Februari 2014 terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah pada Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh SKPD Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah atas perintah Bupati Bener Meriah tertuang dalam surat Bupati Bener Meriah, No : 320/352 tanggal 15 April 2013 ditandatangani oleh Bapk Rusli M. Saleh dan mendapatkan persetujuan dewan melalui surat DPRK Kabupaten Bener Meriah 180/118/DPRK ditanda tangani oleh Bapak M. Nasir. AK memmang bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp.1.042.400.000.
Dari kasus yang telah dilaporkan enam bulan yang lalu itu LSM GEMA-BM menilai proses perkembangan penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan masih jalan ditempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah. Sehingga kami khawatir adanya upaya penenggelaman kasus dan upaya menutup-tutupi proses penyelidikan dan penyidikkannya. Maka dari itu, kami melakukan audiesi dan mendesak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk melakukan Konfrensi Pers guna mengklarifikasi dan memberikan penjelasan terhadap perkembangan kasus tersebut agar tidak adanya lagi informasi yang simpang siur dikalangan masyarakat dalam menangani kasus tersebut. “Jelas Surya Apra” (Koordinator LSM GEMA-BM)
Proses penegakan hukum yang terkesan ditutupi mengindikasikan adanya upaya tebang pilih dalam menjerat tersangka. Tapi berkat surat dan desakkan dari hari ini selasa/ 12 Agustus 2014) kejaksaan negeri Bener Meriah bersedia mengklarifikasi kepada kita terhadap penanganan kasus tersebut.
Pada tanggal 12 Agustus 2014 kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Bapak Bambang Panca bersama Kasi-Pidsus Ismiady. SH. memberikan keterangannya dalam konferensi pers terhadap perkembangan kasus di gedung Kejaksaan Negeri tersebut. Dalam Keterangannya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan empat tersangka dengan tersangka Ari Aristumi (Sekretaris Dinas BMCK) Mursada (Panitia Pembuat Komitmen /PPK), Sulaiman. MD (bendahara BMCK) dan Ir. Azwirsyah selaku Kepala Dinas BMCK. Selanjutnya kasus ini masih dalam proses untuk menunggu hasil audit BPKP tingkat provinsi terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan setelah itu kita menjamin kurang dari satu bulan kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun permasalahnnya sampai saat ini sudah 3 bulan lebih BPKP belum juga melaporkan hasil auditnya, sehingga kita kasus ini terhambat dalam tahap itu “ kata Kepala Kejaksaan Negeri tersebut”
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait penyimpangan dalam penyaluran dana pembangunan rehabilitasi sarana & prasarana rumah ibadah dengan 10 milyar terebut yang disalurkan hanya Rp. 8.957.600.000 dan yang terindikasi diselewengkan sebesar Rp. 1.042.400.000. yang disetor untuk pajak sebesar Rp. 757.366.120 sisanya masih berada dalam rekening Suryadi selaku PPTK dan posisi rekening tersebut dalam tahap penyitaan serta pemblokiran. Jelas Ismiady. SH (Kasi Pidsus Kejaksaan tersebut).
Kemudian dari hasil proses penyidikan kasus tersebut, poin penting yang bermasalah adalah pada tahap pencairan dana pada program tersebut. Karena melibatkan wakil bupati Bener Meriah & Sekda Bener Meriah dengan surat permohonan swaklolanya ke DPRK Bener Meriah. Hal ini akan berdampak sosial dan politis dikalangan masyarkat Bener Meriah. Namun sebaiknya kita menunggu perkembangan dari hasil fakta persidangan pada kasus tahap penyaluran nantinya. “tambah Kepala Kejaksaan Negeri tersebut”
Selanjutnya pada kesempatan tersebut LSM GEMA-BM selaku pelapor meminta agar kasus ini dibuka terang benderang, jangan ada yang mencoba-coba menghambat penyidikan kasus ini. Kami berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah dan kejaksaan jangan hanya sampai berhenti pada 4 orang tersangka saja. Kami meyakini masih banyak orang-orang penting di Bener Meriah yang terlibat selaku aktor intelektual kasus penyelewengan anggaran daerah ini dan segera lakukan penyelidikan pada tahap pencairan kasus ini demi terciptanya kepastian hukum dan asas Equality of The Law (setiap orang sama dihadapan hukum). “Kata Fakhruddin SH” (Sekretaris LSM GEMA-BM).
Kami juga meminta BPKP lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dlm kasus ini agar segera melaporkan hasil auditnya. Jangan terlalu lama memberikan laporan auditnya karena dapat menimbulkan dugaan BPKP itu tidak bekerja dengan baik dan mencoba menghambat penyidikan kasus serta dugaan adanya kongkalikong antara BPKP dengan penguasa di Bener Meriah semakin kuat. (Rilis)