Jakarta | Lintas Gayo – Penganut Baha’i belum bisa mencantumkan kepercayaannya itu di dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar penganut Baha’i memilih salah satu dari enam agama yang telah diakui Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Di dalam surat itu, Gamawan mengungkapkan, pemerintah melindungi hak-hak bagi penganut Baha’i. Namun, Gamawan menuturkan, untuk pencatatan kolom agama di KTP, kepercayaan Baha’i belum bisa dicantumkan.
“Yang di-record di KTP itu enam agama itu,” ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Gamawan mengungkapkan, tidak dicantumkannya Baha’i dalam kolom agama di KTP bukan bermaksud mempersulit administrasi kependudukan nantinya. “Dia kan bisa memilih. Misalnya masuk kelompok Islam, masuk dalam Islam dia. Bahwa keyakinannya ada Baha’i, silakan untuk dikembangkan. Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengungkapkan bahwa Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), dan Malang (30 orang).
Namun, Lukman menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Dia juga menilai penganut Baha’i sebagai warga negara Indonesia juga berhak mendapat pelayanan kependudukan dan perlindungan hukum dari pemerintah. (Kompas.com)