Pengusaha Keyboard Aceh Tengah Minta MPU Kaji Ulang Pelarangan “Tarin-Tarin Kope”

Doc. Ketua SEPAKAT Aceh Tengah. Pribadi

Takengon | Lintasgayo.com – Pengusaha organ tunggal hiburan pernikahan (Keyboard) yang tergabung kedalam Seniman Pengusaha Keyboard Aceh Tengah (SEPAKAT) mengaku dirugikan dengan surat edaran MPU Aceh Tengah bernomor 451.7/54 Tentang penyampaian Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013.

Hal itu disampaikan Ketua SEPAKAT, Riky, melalui pers rilisnya yang diterima awak media, Jum’at (21/02/2025).

“Surat edaran perihal penyampaian Fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013 ini merugikan kami selaku pengusaha. Kami meminta MPU untuk mengkaji ulang surat edaran tersebut,” kata pemilik Riky Musik ini.

Riky menjelaskan, pihaknya ikut menyesalkan pelanggaran syari’at dan norma adat yang ada di Tanoh Gayo.

” Kami sepakat jika MPU memberikan batasan pada kegiatan hiburan malam seperti yang terjadi di HUT Transmigrasi di kecamatan Jagong Jeget kemarin. Hal semacam ini mungkin perlu untuk dikaji ulang perihal ijin nya,” ungkapnya

“Kami bisa pastikan kalau selaku pengusaha yang bergerak di dunia hiburan keyboard untuk tetap menjaga norma adat yang berlaku di tanah Gayo, kami menerapkan nilai adat seperti sumang dan berpakaian sesuai syari’at,” tutup Riky. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.