Cermin Retak Pendidikan Aceh

Oleh: Hanif Sofyan*

 

­Ada catatan menarik dari paparan hasil analisis mutakhir Expenditure Analysis and Capacity Strengthening Program (PECAPP) bertajuk ‘Menakar Belanja Parlemen dan Kebijakan Belanja Publik Public’. Diskusinya mendapat respon serius dan mendalam dari para partisipan dalam seremoni penutupan rangkaian program Bank Dunia, Consolidating Peaceful Development in Aceh (CPDA), 16 April 2014 silam. Hasil analisis ini menjadi salah satu benang merah menguak sisi lemah dari berbagai sudut pandang dimensi sektor pembangunan di Aceh, termasuk untuk menjawab salah satu teka-teki besar, Ada apa dengan dunia pendidikan Aceh hari ini?. Relevansi kajian ini tetap selaras dengan kekinian persoalan yang tengah membelit dunia pendidikan kita.

 

Karena basis amatan kajian yang disasar dialamatkan langsung pada pencarian solusi yang ditenggarai sebagai salah penafsiran, jika tidak etis menyebutnya sebagai polarisasi kepentingan personal di atas kepentingan rakyat. Argumentasi ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengadili anggota parlemen yang terhormat, sehingga seolah-olah semua salah urus merancang program pembangunan pendidikan tertuju padanya. Secara logis persoalan pendidikan Aceh adalah sebuah tanggungjawab kolektif. Parlemen, pemerintahan, institusi pendidikan, hingga–keluarga sebagai unsur mikro dari lingkaran besar mata rantai pembangunan manusia.  Sekalipun faktanya parlemen mendorong 68% pembangunan infrastruktur dan menafikan pembangunan manusianya dengan hanya mengaloksikan sebesar 18%.

 

Fakta ini dianalisis PECAPP dari belanja untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan tahun 2012,hanya 9 persen dari keseluruhan belanja dinas pendidikan provinsi. Namun 76 persen anggaran peningkatan mutu diperuntukkan membayar gaji guru dan tenaga kependidikan non-PNS, sedangkan selebihnya atau 24 persen merupakan belanja yang berimplikasi langsung pada peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Sekalipun pada 2013, kebijakan berubah dari total Rp 130 miliar dialokasikan 29 persen dari keseluruhan belanja dinas pendidikan provinsi Aceh. Padahal 68 persen guru di tingkat sekolah dasar belum memiliki kelayakan mengajar, Jumlah guru terlatih masih minim yaitu 1,16 persen di tingkat SD, 6,36 persen di tingkat SMP dan 3,97 persen di tingkat sekolah menengah,hasil uji kompetensi awal guru tahun 2012, menempatkan Aceh pada peringkat ke – 28 secara nasional, dengan nilai rata – rata 36,1 dan Guru lulus sertifikasi rata-rata 20,9 persen di tingkat SD, 29 persen di tingkat SMP dan 31 persen di sekolah menengah.

 

Maka arus pemikiran yang harus didorong adalah, mencermati apa sesungguhnya akar persoalan stagnasi pendidikan di Aceh, melalui potret realitas dua kasus terbaru pelaksanaan UN 2013 dan 2014, dan mencarikan alternatif solusi mujarabnya.Ujung benang merah sebab akibat itu dapat ditarik dari pembeberan fakta temuan PECAPP, yang jika kita mau berbesar hati menerimanya adalah sebuah basis solusi yang selama ini kita cari. Mengapa?, karena kajian itu menemukan fakta korelasi yang tak berimbang antara besaran alokasi dana pendidikan dan capaian mutunya. Sejak adanya dana otonomi khusus di tahun 2008, belanja pendidikan Aceh meningkat secara riil hampir dua kali lipat; dari Rp 2,3 triliun tahun 2007 menjadi 5,6 triliun di tahun 2013. Ini menjadikan Aceh sebagai daerah dengan belanja perkapita pendidikan tertinggi, tahun 2012 berada pada ranking ke-4 di Indonesia. Tahun 2013, pemerintah kabupaten/kota mengelola belanja pendidikan hingga 88 persen, sedangkan di provinsi sebesar 12 persen. Indikator aksesibilitas meningkat, angka partisipasi sekolah meningkat, penyediaan sarana prasarana terutama gedung sekolah dan ruang kelas melebihi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Outputnya, daya saing berupa mutu siswa, tingkat kompetensi guru serta mutu pelayanan di sekolah memprihatinkan. Hasil ujian SNMPTN 2011 menunjukkan nilai rata-rata bidang IPA berada pada peringkat 31 secara nasional, dengan nilai 44,86. Sementara untuk bidang IPS berada pada peringkat 25 dengan nilai 43,19. Hasil ini menempatkan mutu lulusan Aceh tidak jauh bebeda dengan provinsi lain yang berkategori masih terbelakang dari sisi pembangunan. Demikian juga angka ketidaklulusan tertinggi dalam ujian nasional SMA tahun 2013, yaitu 3,11 persen, sementara rata-rata nasional 0,52 persen dan sebanyak 19 persen atau 1.179 sekolah di semua jenjang pendidikan belum terakreditasi (PECAPP;data 2012).

 

Ada tiga fungsi parlemen yang harus dikritisi, meliputi: legislasi, anggaran dan pengawasan karena menjadi musabab timbulnya “kekeliruan” penafsiran kebutuhan masyarakat. Mengapa?, Pembangunan bidang pendidikan didominasi pembangunan infrastruktur bukan mutu guru atau siswa. Kita pernah mempersoalkan korelasi rendahnya mutu pendidikan dengan besaran alokasi dana yang tersedia, sebagai biang dari stagnasi, ketidakberdayaan kita memanajemeni pendidikan yang ingin berbasis mutu namun ‘lemah syahwat” di pendanaan. Namun ketika dana mengucur deras ternyata kita juga masih berkutat dengan soal stagnasi output.

Sesungguhnya pilihan-pilihan kebijakan kita menyangkut banyak pertaruhan, bukan melulu soal gengsi. Aceh salah satu daerah dengan perolehan dana otsus yang melimpah.Alokasi dana Otsus Aceh pada 2015 sebesar Rp 7 triliun, mengalami kenaikan dibandingkan alokasi tahun 2014 yang sebesar Rp 6,828 triliun. Sementara dalam APBN-P 2013, alokasi dana Otsus untuk Aceh Rp 6,222 triliun. Lalu ada keistimewaan dengan dukungan payung UU No. 4 tahun 1999, tentang Keistimewaan Aceh termasuk di bidang pendidikan. Sehingga kita ‘kesulitan’ jika berkelit dari fakta capaian kita di dua UN 2013,2014 termutakhir yang justru mempertunjukkan sisi lemah kita sebagai penyumbang ketidaklulusan terbesar se-Indonesia.

Dalam konteks melihat pendidikan sebagai sebuah persoalan yang komprehensif, tentu kita tidak bisa hanya menyandarkan ukuran mutu dengan hanya melihat hasil UN, yang memang bukan satu-satunya ukuran mutlak untuk melihat mutu pendidikan kita secara menyeluruh. Hanya saja karena ukuran keberhasilan pendidikan kita hari ini disandarkan pada hasil UN, maka demikianlah persepsi yang terbentuk. Di banyak negara, capaian nilai rendah para siswa tidak menimbulkan kepanikan para orang tua, karena yang didorong adalah pembentukan karakter. Membangun korelasi keterlibatan guru, institusi pendidikan dan orang tua dalam menciptakan generasi yang berkarakter.

Namun itu juga bukan alasan justifikasi kita membenarkan adanya penyakit yang sedang berupaya kita sembuhkan. Ada banyak faktor berkelindan diantara kemunduran hasil pendidikan, bukan melulu mutu. Yang dipicu dan diciptakan oleh sebuah kondisi yang sesungguhnya berproses panjang. Disamping kontribusi salah terjemah pembangunan yang sesungguhnya juga politis. Termasuk peran baru yang ‘dipaksakan’ diemban sekolah dalam memaksimalisaskan hasil UN—ingat, bukan mengoptimalisasikan. Membangun paradigma menyukseskan ‘UN’ dengan cara yang tidak sesuai standar mutu membangun manusia. Karena jamak jika di Indonesia termasuk di Aceh, mendongkrak hasil UN dengan “melibatkan” unsur sekolah sebagai mesin yang dipaksakan mencapai 100% kelulusan. Hanya saja, barangkali tahun ini karena semua pihak melakukan hal yang sama dengan mengedepankan strategi dan koordinsi, sementara kita terkendala faktor wilayah dan faktor X lain, menyebabkan Aceh tidak lebih siap dari daerah lain dalam menyukseskan UN. Maka lahirlah realitas jebloknya hasil UN. Jadi realitas yang terbaca justru adu strategi, adu kepintaran ‘meng-olah’ daripada mengoptimalisasikan peran guru, siswa dan institusi pendidikan.

Komitmen Bersama

Melihat begitu banyak blunder dalam rantai persoalan pendidikan di Aceh maka, ada beberapa catatan penting yang digarisbawahi. Dibutuhkan komitmen, kemauan dan niat baik dari seluruh komponen pembangunan manusia. Pertama; Di tataran pemerintahan, Seharusnya UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, memberikan ruang jelajah lebih besar dan lebih luas bagi pemerintah dan para pemangku kebijakan, tidak lalai dengan tumpok dan tampuk. Apalagi perubahan besar di lanskap makro tengah ‘mengarak’ Aceh ke pasar regional global ASEAN sekalipun dengan tertatih. Setidaknya sinyal makro harus memberi implikasi perubahan. Pertama; pergeseran perspektif pola manajemen pemerintah dari manajemen pemerintah yang “sentralistik-eksploitatif ke desentralistik-partisipatif, amanah ini telah terimplementasi dengan otonomi dan desentraliasi yang harus didorong optimal implementasinya. Kedua; Perubahan  konstelasi politik dari sistem politik “otoritarian-bebal” ke “demokratik-akomodatif”, ini menyangkut perubahan mindset di tingkat elitis sebagai pengambil arah kebijakan. Dalam konteks persoalan pendidikan Aceh, mencermati kebutuhan substansial membangun quality, bukan melulu quantity yang telah ‘memadai’ paska tsunami.Ketiga di tingkat regional-global, MEA menuntut berbagai ‘negara’ untuk mulai menggeser orientasi mereka dalam pengelolaan kawasan dari local orientation ke global orientation. Ini menyangkut kebutuhan SDM lulusan institusi pendidikan yang link and match dengan pasar regional dan global.

 

Kedua:PenguatanInstitusi pendidikan sebagai salah satu rekomendasi perbaikan mutu institusi melalui capacity building para chek gu, agar mampu berkompetisi dan memiliki kompetensi profesional. Titik ini dianggap sebagai salah satu blunder dari mata rantai persoalan pendidikan di aceh hari ini. Setidaknya baru 18% dari total anggaran pendidikan yang dialoksikan untuk membangun mutu pendidik, paradoks dengan peruntukan untuk infrastruktur yang mencapai 68%. (PECAPP). Hasilnya diharapkan untuk penguatan keilmuan dan membangun kembali basis mutu siswa, terutama pendidikan berbasis karakter. Tentu ini merupakan bagian dari rantai panjang mensuplai ketersediaan tenaga lulusan menengah yang link and match dengan kebutuhan pasar kerja yang siap pakai.

Ketiga; Penguatan komponen pendukung institusi pendidikan, Komite Sekolah dalam mengkritisi berbagai perkembangan di sekolah, mencari solusi alternatif, menguatkan dukungan dan keterlibatan orang tua dalam proses belajar dan pembelajaran siswa di sekolah.

Keempat; Mengoptimalisasikan peran orang tua berperan mendukung program sekolah yang diarahkan pada penguatan karakter siswa melalui kebiasaan membaca dan menuliskan gagasan, untuk mepertajam intuisi. Romo MangunWijaya, pernah menuangkan gagasan membiasakan menuliskan dan menceritakan gagasan apapun dan jenis pelajaran apapun, yang mekanismenya dibangun dengan dukungan guru dan pihak sekolah. Program yang diadopsi dari program pembelajaran dimasa lalu ini terbukti efektif dalam menjembatani persoalan, rendahnya rasa percaya diri dari para siswa yang dipertunjukkan dalam realitas saat ini. Yang disebutnya sebagai kesalahan membangun paradigma pendidikan karakter.

Selama ini ita salah kaprah, bercermin pada sebuah medium yang tak bisa mereflesikan persoalan kita yang sesungguhnya karena cermin yang kita gunakan rusak. Maka kta membangun dunia kependidikan kita sebuah rumah kartu, rapuh dengan guncangan. Maka sudah semestinya semua komponen memiliki tidak saja komitmen dan visi yang sama namun juga kemauan dan niat baik membangun sebuah Aceh Baru yang Madani.

*Pegiat – aceh environmental justice (AEJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.