Banyak Reklame tak Kantongi Izin Capai 20 Persen

Takengen | Lintas Gayo – Capai 20 persen Papan reklame, Neon Box, dan jenis alat peraga iklan lainnya, yang terdapat di kawasan kota Takengon, tidak miliki izin dari Kantor Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tengah.

Tindakan ini dinilai dapat merugikan dan mengurangi aset pendapatan daerah. Lokasi pemasangan alat peraga iklan bagi pengusaha, baik kelas menengah atas dan pengusaha kelas bawah atau home industri, telah disediakan dengan membanyar jasa yang telah ditentukan.

Kendati demikian, hingga kini masih ditemukan banyaknya pemasangan iklan seperti spanduk, baliho dan jenis alat peraga iklan lainnya yang tidak memiliki izin dari KP2TSP.

“Kita padahal telah menyediakan tempatnya, tapi masih juga banyak muncul papan iklan di zona lain” ucap Kabid Urusan Reklame KP2TSP Aceh Tengah Hairul kepada wartawan Rabu (5/11) sore.

Alat peraga iklan yang tidak memiliki izin itu tambahnya mencapai 20 persen yang di dominasi dari kalangan pengusaha kelas menengah dan usaha home industri.

Sedangkan bagi pengusaha kelas ke atas seperti halnya perusahaan rokok dan produk usaha beasr lainnya, semuanya mengantongi izin. “yang banyak sekaran gitulah pengusaha menengah, kalau perusahaan besar mereka semua ada ijinnya” terang Hairul.

Pengurusan izin itu sendiri lanjutnya, tidak dipungut biaya apapun selain membayar wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Dalam jangka waktu ini tambahnya, alat peraga kampanye yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan. Karena dinilai selain tidak mengantongi izin, alat peraga kampanye yang selama ini, terpasang sembarang dan tentu dapat merusak ke indahan kota. (Ajnn.net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.