Apakah Qanun Aceh “Barang Haram” Di DPRK Aceh Tengah? (5)

Takengen | Lintas Gayo- Sirajuddin, salah seorang kandidat pimpinan DPRK Aceh Tengah hasil paripurna, menantang ketua sementara DPRK setempat. “Saudara ketua, apakah Qanun Aceh nomor 11 tahun 2006, merupakan barang haram atau tidak dinegeri ini. Silakan ketua berikan pernyataan, akan kita adakan temu pers,” sebut Sirajuddin dalam persidangan, Rabu (17/12/2014).

Sebelumnya, juga muncul tawaran apakah hasil paipurna DPRK Aceh Tengah yang mempedomani Qanun Aceh, diteruskan ke gubernur atau tidak. Pertanyaan Qanun sebagai barang haram atau tidak, serta hasil paripurna dewan diteruskan ke gubernur atau tidak, justru tidak mendapat jawaban.

Mendapat pertanyaan itu, Muhsin Hasan tidak memberikan jawaban, demikian dengan kelompok fraksi Golkar dan Demokrat, yang selama ini bertahan dengan PP nomor 16 tahun 2010. Soal paripurna, Halidin, anggota Fraksi Demokrat mempertanyakan, kenapa hasil paripurna hanya diiukuti 19 orang dari 30 anggota dewan. Paripurna itu tidak bulat.

Dalam persidangan sebelumnya Halidin bersama rekan-rekannya melakukan walkout. Keluarnya 11 anggota dewan ini, palu pimpinan diserahkan kepada wakil ketua sementara, Zulkarnain. Hasil pimpinan sidang Zulkarnain, menetakan pimpinan DPRK (Zulkarnain, Anda Suhada dan Sirajuddin), dimana menurut mereka sesuai dengan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2006.

Masih terjadi perdebatan dan silang pendapat itu, soal diteruskan atau tidak ke gubernur, ahirnya ketua sementara DPRK Aceh Tengah, ahirnya kembali menskor sidang. Sidang itu kembali memakan waktu dan energi. (Bersambung LG013)

Berita terkait :

Diteruskan Ke Gubernur Atau Tidak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments