Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM memberikan 10 masukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, saat dilangsungkan pertemuan presiden dengan para bupati di Istana Kepresidenan Bogor, kamis (22/1/15).
Usulan Bupati Aceh Tengah ini dibuat tertulis dan ditembuskan kepada Wakil Prsdiden RI, beberapa kementerian dan lembaga terkait, serta bupati/ walikota seluruh Indonesia. Nasaruddin dipercayai mewakili Aceh untuk menyampaikan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
10 usulan pokok yang harus mendapat perhatian Pemerintah Pusat, baik secara spesifik ada di Aceh Tengah, namun berkaitan dengan kondisi nasional, maupun masalah nasional yang berpengaruh ke daerah.
Pertama– Mengangkat Penyuluh Pertanian THL Menjadi CPNS
Pengangkatan penyuluh pertanian yang berstatus THL menjadi CPNS. Menurut DPW Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Aceh ini, program ini untuk mendukung program nasional dibidang kedaulatan pangan/swasembada beras.
Berdasarkan data terakhir, tenaga penyuluh secara nasional mencapai l 48.440 orang.Terdiri, 20.479 THL/honorer dan 27.961 berstatus PNS. Catatan sejarah, pada 1986 terjadinya kasus serangan hama wereng pada tanaman padi. Presiden Soeharto mengangkat semua tenaga honor PHP (Pengamat Hama Penyakit) menjadi CPNS untuk memperkuat staf/tenaga lapangan dan hasilnya positif, serangan hama berhasil dikendalikan.
Kedua– Substansi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Hadirnya Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Nasaruddin cenderung memperkecil kewenangan pemerintah kabupaten/kota, karena lebih memperbesar kewenangan pemerintah provinsi dengan “bungkus” sebagai wakil pemerintah pusat.
Padahal hampir semua jenis pelayanan publik berada di kabupaten/kota. Apabila pelayanan publik di kabupaten/kota gagal, maka secara nasional Bapak Presiden yang dianggap gagal oleh masyarakat.
Terlebih di provinsi Aceh, kewenangan pemerintah kabupaten/kota sudah tergerus sejak tahun 2006 yang ditandai dengan terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Otonomi khusus yang diharapkan bukanlah mempereteli kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi seharusnya kewenangan pemerintah provinsi diperbesar tanpa mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pada saat timbul permasalahan, masyarakat hanya mengetahui semua urusan itu sebagai kewajiban pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kiranya Presiden dapat memperhatikan kembali ketentuan perundangan tersebut, sekaligus mengembalikan titik berat otonomi daerah ke kabupaten dan kota.
Ketiga-Instrumen hukum untuk mengontrol pelaksanaan fungsi DPRD
Dalam Pasal 312 UU nomor 23 Tahun 2014, apabila DPRD tidak menyetujui rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan.
Pemberlakuan pasal ini hendaknya jangan hanya diterapkan terhadap RAPBD, tetapi seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti pengajuan Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan ranperda lainnya, sehingga kepala daerah tidak berada dalam posisi “tersandera” yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.
Keempat– Perlindungan hukum terhadap pejabat daerah yang melahirkan kebijakan inovatif
Akhir-akhir ini para para bupati/walikota beserta jajaran pejabat struktural, tidak berani berinisiatif untuk sebuah perubahan, berinovasi, dalam rangka mendukung program nasional.
Hal ini disebabkan, banyak bupati/walikota dan pejabat struktural di daerah yang dipanggil aparat penegak hukum hanya karena memberikan tanda paraf atau tandatangan pada sebuah naskah dinas. Akibatnya, para pejabat di daerah lebih banyak menunggu daripada melahirkan sebuah kebijakan inovatif.
Didasari hal tersebut, berkenan kiranya bapak presiden menerbitkan payung hukum yang lebih tegas, untuk mengatur standar pemanggilan pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas inovasi yang dilahirkannya.
Pasal 4 ayat (1) nota keseragaman antara Kejaksaan RI, POLRI dan BPKP Nomor Kep-109/A/JA/09/2007 | B/2718/IX/2007 | KEP-1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 ditegaskan bahwa: “Dalam hal dari hasil koordinasi diperlukan pendalaman, maka BPKP melakukan audit terlebih dahulu atas kasus/masalah yang dapat menghambat laju pembangunan nasional.”
Faktanya saat ini, bukan seperti yang dimaksud dalam nota kesepahaman itu, tetapi pejabat daerah lebih dahulu dipanggil dan diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga semangat kerja para pejabat daerah menjadi anjlok.
Bahkan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semakin memberi keleluasaan kepada pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara lengkap. Adanya kewenangan diskresi ini, menurut Nasaruddin perlu dipahami oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia supaya pejabat daerah tidak terlanjur dianggap melanggar hukum.
Kelima – Koordinasi para kepala daerah se-Indonesia dengan Bapak Presiden.
Banyak permasalahan/kesulitan dari kepala daerah yang memerlukan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Bupati Aceh Tengah mengusulkan, agar diskusi dan konsultasi kepala daerah dengan Presiden dan para menteri dapat dilakukan melalui media jejaring sosial. Selain cepat dan mudah, juga murah dan menghemat biaya.
Di Kabupaten Aceh Tengah sudah menggunakan media jejaring sosial seperti Facebook sebagai wahana diskusi dan konsultasi antar kepala SKPD dan para camat dengan kepala daerah.
Presiden mempunyai akun Facebook dan Twitter. Karena itu, Nas mengusulkan kepada Presiden berkenan membuat grup tertutup di Facebook, sehingga para kepala daerah bisa menyampaikan problem yang segera dapat diketahui oleh Presiden dan para menteri.
Keenam – Indikasi Geografis (IG) berbagai komoditi perlu didaftarkan oleh Pemerintah Pusat.
Banyak komoditi di Indonesia yang sudah diterbitkan Indikasi Geografis (IG) oleh Menteri Hukum dan HAM dalam rangka melindungi produksi dalam negeri. Sebagai contoh, sejak tanggal 24 April 2010, kopi arabika gayo telah memperoleh Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Indikasi geografis adalah pengakuan negara yang menunjukkan daerah asal suatu barang. IG telah berhasil mengangkat nama dan harga kopi gayo di pasar domestik maupun internasional.
Untuk menjaga kesinambungan harga yang menguntungkan petani dan nama kopi gayo, sesuai saran dari pihak WIPO (World Intellectual Property Organization), bupati mengusulkan agar IG kopi gayo perlu didaftarkan oleh pemerintah (negara) di negara-negara konsumen.Terutama di Benua Eropa dan Amerika. Hal tersebut disinyalir ada indikasi bahwa nama Gayo akan didaftarkan oleh sebuah perusahaan kopi dari Benua Afrika.
Ketujuh– Timpangnya alokasi keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/Lembaga.
Nasaruddin mengusulkan kepada Presiden agar anggaran kementerian/lembaga yang lokasi kegiatannya berada di kabupaten/kota sebaiknya dialokasikan dalam bentuk dana transfer untuk memperbesar dana pembangunan daerah. Sekitar 67,84 persen anggaran negara dikelola Pemerintah Pusat, sedangkan yang 32,16 persen lagi ditransfer ke daerah berbentuk DAU, DBH dan DAK.
Realitanya, kata bupati, kabupaten/kota belum dapat memberikan pelayanan optimal, karena keterbatasan anggaran. Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) sudah digunakan untuk alokasi belanja tidak langsung dan gaji aparatur negara (PNS). Akibatnya, belanja langsung yang mampu dialokasikan kabupaten/kota untuk infrastruktur dan kegiatan pendorong pertumbuhan ekonomi menjadi sangat kecil.
Disisi lain, kementerian/lembaga memiliki alokasi dana yang cukup besar untuk berbagai kegiatan di provinsi maupun kabupaten/kota. Ketersediaan dana yang cukup besar pada kementerian/lembaga tersebut mendorong kabupaten/kota berlomba-lomba melakukan lobi ke Jakarta. Pola ini menyebabkan menjamurnya “mafia/makelar” anggaran, bahkan sering menjerat pejabat-pejabat daerah dan pusat dalam kasus hukum.
Kedelapan– Pemanfaatan produk lokal dalam mewujudkan kedaulatan pangan
Program presiden untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan memanfaatkan dan mengembangkan semua potensi produk lokal, merupajan program positif. Untuk itu,dipandang perlu adanya satu gerakan serentak yang melibatkan semua komponen Pemerintah Pusat dan daerah, swasta dan masyarakat seperti yang sudah dilakukan oleh jajaran TNI/POLRI.
Masyarakat perlu didorong dan diberi kemudahan untuk dapat menggerakkan potensi yang dimiliki. Di Kabupaten Aceh Tengah misalnya, memiliki suatu kearifan lokal dibidang kedaulatan pangan, dengan nama “peger keben” (sumber pangan keluarga).
Kearifan lokal ini mengajarkan rakyat Kabupaten Aceh Tengah untuk menanam berbagai bahan pendukung pangan disekitar rumahnya, seperti singkong, ketela, buah dan sayur-sayuran sampai ternak kecil dan unggas.
Dengan Peger Keben masyarakat bisa menghemat pengeluaran sehari-hari dan terhindar dari krisis pangan. Kearifan lokal “Peger Keben” masih terus terjaga dan berlangsung sampai saat ini di Kabupaten Aceh Tengah.Untuk menyukseskan program kedaulatan pangan yang digagas oleh Presiden, konsep kearifan lokal seperti ini dapat dijadikan semacam pola pemanfaatan produk lokal di tanah air.
Kesembilan– Perlu pemerataan lapangan kerja Ke luar Pulau Jawa
Usulan ke 9 kepada Presiden, untuk memperhatikan peningkatan infrastruktur pendukung kawasan industri, seperti pelabuhan, jalan, listrik dan infrastruktur lainnya untuk kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, serta membatasi pemberian izin mendirikan industri di daerah yang sudah padat industri.
Ketimpangan pertumbuhan ekonomi antar wilayah di Indonesia tidak terlepas dari kehadiran industri di sebuah daerah. Pertumbuhan industri yang terpusat di Pulau Jawa telah membuat pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa jauh lebih tinggi dibandingkan luar Jawa. Pembangunan industri tidak lagi terfokus di Pulau Jawa, tetapi disebar ke semua wilayah di nusantara sesuai potensi wilayah.
Ke 10 – SDM Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten/kota.
Kapasitas dan kuantitas SDM Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertugas di Kabupaten/kota perlu peningkatan. Data di kabupaten/kota, masih belum akurat, baik data penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Data resmi pemerintah diterbitkan oleh BPS. Tenaga BPS di kabupaten/kota, baik dari segi jumlah maupun kualitas masih sangat terbatas, sehingga data yang dipublikasikan sering tidak mencerminkan fakta riil lapangan. Untuk itu perlu peningkatkan kafasitas dan kualitas SDM BPS. (Humas Pemda Aceh Tengah).