Pemerkosa Di Masjid Raya Takengen Sudah Punya 5 Istri

tersangka pemerkosa ketika memberikan keterangan saat ditanya Kapolres
tersangka pemerkosa ketika memberikan keterangan saat ditanya Kapolres

Takengen| Lintas Gayo– MHD, 50, penduduk Gewat, Terangun, Gayo Lues, yang melakukan pemerkosaan di Masjid Ruhama Takengen, ternyata sudah memiliki 5 istri. “Dia sudah punya 5 istri, tapi kita belum minta keterangan bagaiamana dengan lima istrinya itu, apa masih ada atau sudah pisah,” sebut Kapolres Ace Tengah, AKP. Dodi Rahmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan.

Dalam keterangan Persnya, Kamis (22/1/2015), pihak kepolisian selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa sajadah di Masjid Raya Ruhama Takengen, mukena yang dikenakan tersangka, serta pakaian tersangka dan sudah melakukan visum terhadap korban.

Tersangka nekat melakukan pemerkosaan di Masjid Raya Takengen, terhadap ND, Penduduk Drien Rampak, Aceh Barat. Korban yang baru 2 hari tiba di Takengen berprofesi sebagai pengemis dan kini diamankan di Panti Asuhan Budi Luhur.
Menurut Kapolres, korban usai shalat Isya, pada Senin (19/1/2015) merebahkan diri di teras masjid, namun beberapa jam kemudian dia terlelap, sementara masjid sudah sepi. Namun Selasa (20/1/2015) dini hari, dia terbangun dan mengetahui tersangka sedang memperkosanya.

Korban berteriak dan berusaha melawan. Bahkan korban menggigit tangan tersangka, namun dia ditampar tersangka dan diancam akan dibunuh. Tersangka menyamar sebagai wanita dengan mengenakan mukena shalat, jelas Raja Gunawan, Kasat Reskrim.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka berlari menuju kamar mandi masjid, saat itu korban juga berlari menggedor pintu rumah satpam masjid. Saat satpam terbangun mereka mengepung dan menggedor kamar mandi, sementara korban melapor ke kantor polisi yang tak jauh dari masjid.

Ahirnya Satpam dan polisi berhasil menangkap lelaki berumur 50 tahun ini dan mengamankan ke Mapolres, sementara korban keesokan harinya divisum di RSU Datu Beru Takengen. Kini tersangka sedang diproses mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban dipulihkan fisik dan mentalnya di Panti Asuhan Budi Luhur, demikian keterangan pihak kepolisian. (LG03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News