SUDAH lima bulan personil DPRK Aceh Tengah tidak menerima gaji. Lembaga terhormat ini bagaikan mati suri. Banyak persoalan rakyat yang belum diselesaikan. Anggota dewan di sana jarang masuk kantor.
Lembaga ini baru ramai dengan anggota dewan bila ada kegiatan keluar, seperti kunjungan kerja (kunker) atau Bimtek. Selebihnya kantor ini sepi dengan anggota dewan. Sejak Januari 2015 sampai dengan Mei ini, mereka tidak mendapatkan gaji, karena terkena finalti.
Hukuman finalti ini disebabkan dewan lambat membahas anggaran. Namun keterlambatan itu bukan hanya karena dewan lambat bersidang, tetapi eksekutif juga mengajukan KUA PPAS tidak tepat waktu, sehingga terjadi keterlambatan persidangan.
“Dalam ketentuan, seharusnya eksekutif itu mengajukan anggaran pada September, namun anggaran baru diajukan ahir November 2014,” sebut Sirajuddin, anggota DPRK Aceh Tengah dari PAN.
Waspada yang mengikuti perkembangan di DPRK ini memiliki catatan. Lambatnya pengajuan KUA –PPAS untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun, semakin diperparah saat lembaga ini belum memiliki pimpinan yang defenitif.
Saat itu terjadi perpecahan dan tarik menarik kekuatan untuk menentukan pimpinan DPRK versi yang mana. Akibatnya energi tersita untuk menentukan 3 pimpinan lembaga. Persoalan rakyat diabaikan, anggaran tidak dibahas.
Kunci kekuatan dewan berada di Nasdem yang memiliki 4 kursi. Semula Nasdem bersikukuh mengikuti aturan main sesuai dengan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2011. Bahkan anggota DPRK dari Nasdem sempat menjungkir balik meja ketika terjadi ketegangan dengan pihak yang memperjuangkan unsur pimpinan DPRK sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010.
Dewan terbelah dua. Versi mengusung Qanun Aceh saat itu memiliki 19 personil dari 30 anggota dewan di sana. Sementara versi PP nomor 10 ( Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat) hanya 11 orang. Versi Qanun ini disebut-sebut mendapat kekuatan dukungan gubernur. (tulisan Waspada sebelumnya ; terbuai angin surga gubernur).
Namun persoalanya tidak berujung. Janji gubernur kandas di tengah jalan, pimpinan yang diusulkan berdasarkan qanun (Zulkarnain, Anda Syuhada, Sirajuddin) tidak ditanda tangani gubernur. Angin segar buat pengusung PP nomor 10 tahun 2010.
Ahirnya dilantik versi PP nomor 10 (Muchsin Hasan, Zulkarnain, Anda Syuhada). Kekuatan pengusung PP-10 ini bertambah, setelah Nasdem yang sebelum mati-matian memperjuangkan versi qanun, bahkan sampai membalik meja persidangan hingga kaca berserakan, justru sekarang bergabung dengan lawan sebelumnya.
Setelah dilaksanakan pelantikan pimpinan, baru pembahasan anggaran dilaksanakan. Deadline yang ditetapkan sesuai ketentuan sudah dilanggar. DPRK disana terkena finalti, tidak menerima tunjangan selama 6 bulan, hingga Juni ini, tentunya termasuk gaji bupati dan wakil bupati.
Muchsin Hasan, Ketua DPRK ketika ditanya persoalan gaji menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Dirjen Keuangan dan Mendagri. Bahkan beberapa personil dewan, termasuk ketua sudah “melobi” agar DPRK setempat mendapatkan gaji 6 bulan yang terkena finalti. “Semoga ada realisasinya. ,” sebut Muchsin.
Apakah mereka akan mendapatkan gaji yang enam bulan akibat finalti? Perjuangan pimpinan DPRK hampir dua bulan yang lalu itu, sampai kini belum ada kejelasan. Hingga Mei ini anggota dewan di sana belum mendapatkan gaji. (Bahtiar Gayo/ Waspada Jumat 15/5/2015)