Takengen | Lintas Gayo – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah priode 2014-2019, sejauh ini sudah berjalan kurang lebih tahun tahun. Namun anehnya di umur satu tahun ini belum satu qanunpun yang disahkan. Sedangkan tiga puluh anggota DPRK setempat sudah bolak balik Jakarta dalam rangkaian; kunjungan kerja serta Bintek.
Dan anehnya sampai sejauh ini belu ada tanda-tanda DPRK Ateng akan membahas beberapa rancangan Qanun yang sudah di sampaikan oleh pihak Eksekutif ke lembaga yang terhormat tersebut.
Adapun rancangan qanun yang sudah masuk ke Sekretariatan DPRK antara lain; rancangan Qanun tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretaris Majelis Adat Gayo (MAG), Rancangan qanuntentang susunan organisasi dan tata kerja sekretaris Mejelis Pendidikan Daerah (MPD), Qanun RT/RW serta Qanun Bangunan dan Gedung.
Dari data yang di peroleh Wartawan Rakyat Aceh, tiga Qanun tadi sudah di masukan oleh Eksekutif (pemerintah-red) sudah satu tahun lamanya (2014-red) yang lalu. Pada prinsipnya qanun yang di ajukan oleh pemerintah ke Legeslatif sangat di perlukan dan menurut data hanya Aceh Tengah dan satu kabupaten lainya di Aceh yang belum mempunyai qanun RT/RW.
”Hanya Aceh Tengah dan satu kabupaten lain yang ada di Aceh yang belum ada qanun RT/RW, padahal qanun tersebut sangat di perlukan,” jelas Waladan Yoga. Menurut Waladan Yoga qanun RT/RW menyangkut tata ruang sangat di perlukan, dengan belum dibahasnya qanun tersebut kabupaten Ateng sangat kesulitan untuk meraih dana pembangunan dari pusat dalam artian dana yang lebih besar.
”Qanun RT/RW sangat dibutuhkan dengan adanya qanun tersebut Aceh Tengah bisa memperoleh dana lebih besar dari pusat dan tidak ada kendala dalam pembangunan gedung karena tata ruangnya sudah jelas,” timpal Waladan Yoga.
Kota-kota lain di Indonesia dan Aceh sebagaian besar, bisa mendapatkan dana lebih besar, karena qanun yang di maksud sudah ada sehingga mendapatkan dana lebih dari Jakarta, terang Waladan lagi.
Lembaga DPRK seharusnya lebih proaktif dalam memprioritaskan qanun yang di ajukan oleh Eksekutif, tidak hanya memikirkan kebutuhan mereka seperti; Bintek serta kunjungan kerja dan hal lain menyangkut dengan paket, dan hal ini terindikasi.
Saat ditanya kalimat terindikasi, Waladan menyebutkan lebih jauh, beberapa kali kisruh dilembaga tersebut (DPRK) hanya kepentingan pribadi dan kepentingan politik mereka yang di utamakan, ”Katanya memikirkan rakyat, mana buktinya,” tanya Waladan jebolan Sarjana Hukum Unsyiah ini.
Nah kata Waladan lagi, setelah legeslatif melakukan studi banding dan kunjungan kerja disana sini juga tidak menimbulkan hal yang positif, contoh sederhana belum ada terlihat ada usul inisiatif dari pihak legeslatif untuk melahirkan sebuah Qanun di Kabupaten Aceh Tengah, artinya secara kualitas kita masih ragukan kapasitas DPRK Aceh Tengah Hari ini.
Harusnya DPRK Aceh Tengah harus lebih proaktif dan serius dalam menjaring aspirasi masyarakat. Seperti halnya Qanun tentang Tata Ruang, mungkin tidak pernah terlintas di benak para anggota DPRK Aceh Tengah. Ajak aktifis ini, bercontohlah kepada beberapa Kota di Aceh yang sangat baik dalam menerapkan tata ruangnya, lanjutnya.
Kabag Hukum Aceh Tengah, Mursidi M Saleh di tanya kebenaran apakah qanun sudah di sampaikan ke DPRK, membenarkan pihaknya (Eksekutif) sudah melayangkan empat rancangan qanun. ”Kami akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak DPRK,” katanya singkat.
Rakyat Aceh mencoba konfirmasi Muchsin Hasan Ketua DPRK, (21/9) namun sayang hanhpon miliknya tidak bisa di hubungi, begitu juga saat Short Massag Servis (SMS) di kirim sampai berita ini di terbitkan belum ada balasan. Begitu juga beberapa anggota yang di tanyai Rakyat Aceh tidak berani memberikan komentar atau jawaban. Dari informasi di sekretariatan DPRK, sebagian besar para anggota dewan masih berada di Bali dalam rangka Bintek. (jur) (Harian Rakyat Aceh, 22 September 2015)