Mengapa Pemilukada Harus Merujuk UUPA

Yunadi

Oleh :  Yunadi HR.

Publik di Indonesia di lebih dari 265 wilayah yang antara lain Provinsi dan  kab/kota saat ini tengah mengadakan prosesi dan tahapan pemilukada serentak Tahap Pertama yang pencoblosannya akan  berlangsung pada 9 Desember 2015. menyahuti putusan MK terbaru, maka 4 wilayah lainnya yang merupakan Pasangan Calon Tunggal juga akan Mengikuti Pemilukada, sehingga, pemilukada serentak Tahap Pertama  Terdapat 269 wilayah.

Hal diatas adalah merujuk pada UU No.8 Tahun 2015 pasal 201 angka (1). Sementara untuk pemilukada serentak Tahap II, termasuk di dalamnya ± 17 Kab/kota di Provinsi Aceh. Sesuai dengan UU 8 Tahun 2015 pasal 201 angka (2), yaitu wilayah-wilayah provinsi/kab/kota yang berahir masa jabatannya pada semester II Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka akan mengikuti pilkada serentak pada Februari 2017.

Regulasi tentang Pemilukada yang berlaku secara Nasional adalah UU No 8 Tahun 2015. Akan tetapi bukan berarti bahwa UU tersebut tidak berlaku di Aceh. Hanya saja prinsip keberlakuannya tidak secara menyeluruh,hanya pada bagian-bagian tertentu yang dapat diberlakukan.

Hal diatas mengisyaratkan bahwa, untuk pemilukada di Aceh Wajib  lebih mengutamakan keberlakuan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,atau lebih dikenal dengan UUPA.

Mengapa demikian?. Karena hal ini didasari oleh konstitusi dasar Negara Republik Indonesia,yaitu UUD 1945,
Pasal 18 B UUD 1945.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”

Sehinga, dengan dasar UUD 1945 juga, telah selayaknya Pemilukada di Aceh akan merujuk pada UU PA. Apalagi secara tersurat dengan jelas juga dalam UU No.1 Tahun 2015 pasal 199, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU No.8 Tahun 2015, menegaskan
” Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, SEPANJANG TIDAK DIATUR DALAN UNDANG-UNDANG  TERSENDIRI”.

Dengan semua uraian diatas tentu begitu gamblang telah dinyatakan bahwa, Aceh akan melakasanakan Pemilukada Wajib Merujuk Pada UUPA.

Disisi lain juga UU No.8 Tahun 2015 dapat diberlakukan di Aceh. Terkecuali pada  hal – hal yang diatur dalam UU No 8 tahun 2015 ternyata  juga diatur dalam UUPA, maka ketentuan UU 8 Tahun 2015  menjadi tidak berlaku di Aceh. Sebagai contoh, bahwa pasal 68 dan pasal 91 UUPA telah mengatur tentang persayaratan peserta paslon pemilukada, maka Hal yang sama tercantum dalam UU No 8 Tahun 2015 tdk berlaku di Aceh.

Dalam hal lainnya, bahwa dalam UUPA tidak mengatur tentang jadwal pemilukada serentak maka, pemberlakuan Pemilukada serentak di Aceh tentu dapat mengacu pada pasal 201 angka (2)UU  No 8 Tahun 2015.

Maka, telah selayaknalah kita semua dan seluruh masyarakat Aceh seharusnya tidak lagi bingung, terkait dasar hukum manakah yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilukada di Aceh, karena sudah jelas dan UU telah mengatur ringkas bahwa Aceh Merujuk UUPA dan juga sekaligus dapat menerapkan beberapa pasal lainnya dalam UU No 8 Tahun 2015, sejauh hal tersebut tidak tercantum atau belum di muat dalam UUPA. Rujukan dasarnya tetap dan wajib pada UUPA sebagai prioritas.

Dalam banyak hal UUPA terasa jauh lebih demokratis. Utamanya dalam hal persayaratan. Hal itu tentu akan mendorong pintu demokraso yang lebih luas. Aceh Tengan cukup 5 Kursi DPRK untuk parpol pengusung paslon. Begitupun Independen Cukup dengan 3 % dukungan KTP.

Semoga dengan keistimewaan-keistimewaan regulasi yang mengatur Pemilukada dalam UUPA, pada proses lanjutannya nanti akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang istimewa pula, baik di level Provinsi maupun kabupaten/kota.

Penulis; Dosen FISIPOL UNiversitas Gajah Putih, Takengon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.