Seratus Dua Orang Pemilik Lahan Menduga Didiskriminasi Oleh ”Pemerintah Aceh”

Rembele

**Terkait Pebayaran Lahan Bandara Rembele

Redelung | Lintas Gayo – Nasib seratus dua (102) orang pemilik lahan yang berada di kawasan Bandara Rembele sampai hari ini masih terkatung-katung. Pasalnya sampai hari ini mereka belum juga menerima ganti rugi, atas lahan yang terkena imbas pembangunan landasan pacu, dan pengembangan perluasan Bandara Rembele di kabupaten berpeng hasil Kopi dan Holtikultura tersebut.

Salah seorang pemilik lahan, Manger di kawasan pelebaran Bandara Rembele sangat menyesalkan sikap para pihak terutama ”Pemerintah Aceh” diduga memperlambat pembayaran terhadap masyarakat pemilik tanah. ”Mereka tidak punya niat baik,” tegas Manger bertubuh besar dan kekar.

”Tanah milik kami sudah sewajarnya dibayar melalui dinas terkait, karena tidak ada terkait dengan masalah hukum dan lahan kami sejauh ini telah di kerjakan oleh pihak bandara rembele,” tegas Menger penuh harap tanah milik masyarakat segera di bayarkan.

Namun apabila juga belum ada titik terang menyangkut pembayaran terhadap 102 masyarakat yang tanahnya sudah dikerjakan oleh pihak ”penyelengara” bandara, Menger dan kawan-kawan akan melakukan aksi menutup pembangunan Bandara Rembele secara umum.

”Bila juga tidak ada tanda-tanda akan dibayar tanah milik 102 warga yang sudah di kerjakan kami akan menutup dan menghentikan pekerjaan yang tengah berlangsung,” ancam Manger sambil mengatakan, jangan mimpi Bandara tersebut akan diresmikan oleh Bapak Presiden di akhir Desember 2015.

Jangan kaitkan masyarakat (102-red) pemilik tanah dengan adanya gugatan. Gugatan tersebut terlepas dengan masyarakat yang tanahnya sudah di kerjakan oleh pengelola Bandara Rembele, jelas Menger dengan nada kesal, (27/10) saat di jumpai Wartawan Rakyat Aceh.

Sebenarnya yang di gugat oleh Abdullah Husein dan Win Swietdi Cs, adalah pemerintah Kabupaten Bener Meriah, BPN dan Unit Pelaksana Bandara Udara (UPBU), bukan pemilik lahan yang terdaftar dalam daftar nominatif.

Manger serta dua Reje (kepala Desa) menyampaikan pihak provinsi Aceh (Dinas Perhubungan-red) harus segera membayarkan ganti rugi kepada 102 masyarakat, yang hari ini kehilangan pekerjaan, akibat lahan kebun dan rumah mereka sudah di bongkar.

Ditambahkan oleh Kepala Desa Bale Atu, gugatan yang di ajukan oleh saudara Abdullah Husein melalui pengadilan Aceh Tengah, dengan menyatakan tanah seluas 35 hektar adalah tanah warisan, sama sekali tidak mendasar.

Tiga pemilik lahan di bandara rembele antara lain: Menger, Fauzi serta Sarjani yang lahnya belum di bayar (Foto : Jurnalisa)
Tiga pemilik lahan di bandara rembele antara lain: Menger, Fauzi serta Sarjani yang lahnya belum di bayar (Foto : Jurnalisa)

Diterangkan Fauzi, tanah warisan saudara Abdulah Husein memang ada, yang terletak di Paya Jepal dan Kampung Bale Atu namun tanah tersebut telah habis dibagikan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Takengon 3 Juli 1997 (nomor: 186/PDT.G/1996/PA.TKN). Namun bukan tanah yang seluas 35 hektar yang di perkarakan hari ini dan telah di tolak oleh Pengadilan Negeri dengan keputusan Sela tanggal 5 Agustus 2015.

Fauzi juga menuturkan berdasarkan hasil musyawarah dan mupakat yang dihadiri Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani, Asisten I, Muhammad Jafar, SH, MH, Kabag Hukum Mahpudah, SH, Ir. Yan Budianto, Sarahdin, SE Camat Bukit, Kepala Desa Bale Atu Fauzi Muhda,S.SY, Kepala Desa Karang Rejo Sarjani serta pihak Pertanahan Kanwil Aceh, Dinas Perhubungan Bagian Udara Aceh, dan perwakilan pihak Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, memperoleh hasil akan dilaksanakan segera pembayaran ganti kerugian pembebasan tanah Bandara Rembele sesuai daftar nominatif yang di sepakati pemilik dengan panitia.

Namun anehnya, setelah sepekan kemudian rencana pembayaran menjadi batal, karena BPN Aceh meminta pendapat kepada pengadilan tinggi Aceh, yang hasilnya pengadilan tinggi Aceh mengeluarkan surat dengan bunyi antara lain; status tanah tumpang tindih kepemilikan. Maka sebaiknya tunggu keputusan hukum tetap (Bunyi surat Pengadilan Aceh-red) seperti disampaikan oleh Reje Bale Atu.

Di duga dan pantas dicurigai, adanya surat dari Pengadilan Tinggi Aceh sebagai penghalang pelaksanaan pembayaran oleh Dinas Perhubungan kepada 102 masyarakat pemilik lahan, yang tidak pernah di gugat oleh siapapun. ”Kami duga dan pantas curiga adanya surat dari Pengadilan Tinggi Aceh sebagai penghalang pembayaran ganti rugi,” tuding Fauzi.

”Ini adalah hal yang sangat aneh menurut kami, tanah kami tidak ada masalah dan tidak pernah di gugat oleh siapapun, kenapa harus di tunda pembayaranya, apalagi dengan alasan yang tidak jelas,” sesal Kepala Desa Bale Atu.

Lain itu, yang sangat di sesalkan Manger, Kepala Desa Bale Atu dan Kepala Desa Karang Rejo Sarjani, seharusnya para pihak (BPN Aceh, Dishub Aceh dan lainya-red) melihat dengan jelas persoalan yang terjadi di lapangan, jangan ada unsur menghambat pembangunan bandara yang tengah berlangsung.

Dikatakan oleh Reje Karang Rejo Sarjani, untuk 102 masyarakat yang lahanya sudah digarap oleh pihak bandara dengan nilai pembayaran sebanyak, Rp.19 Miliar. Dengan nilai pembayaran permeter berpariasi antara Rp 30-125 ribu permeter. Tergantung letak atau posisi dimana lokasi tanah. ”Pembayaran berpariasi, hal itu lumrah karena letak tanah,” ucap Sarjani.   

Anehnya, menurut Fauzi, kami pemilik tanah tidak merasa di permasalahkan, kenapa uang pembayaran akan di titipkan di pengadilan negeri Takengon, dan seharusnya sudah kami terima sebelumnya selaku pemilik tanah dengan bukti kepemilikan tanah (Sertifikat-red) secara resmi dan Leggal yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takengon.

Dalam hal ini pihak BPN Aceh terkesan yang mengeluarkan sertifikat seolah lempar tanggungjawab dengan keabsahan dan Leggalitas. (Rakyat Aceh, 27 Oktober 2015-Jurnalisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.