Anggota DPRK Aceh Tengah Dilaporkan Ke Polisi Soal Dana Gempa

LSM Gerak Gayo, saat melaporkan anggota DPRK Aceh Tengah kepolisi, soal bantuan gempa. (Foto/dok LG)
LSM Gerak Gayo, saat melaporkan anggota DPRK Aceh Tengah kepolisi, soal bantuan gempa. (Foto/dok LG)

Takengen | Lintas Gayo-  LSM GeRAK Gayo, yang mendapat kepercayaan sebagai kuasa dari seorang korban gempa, resmi melaporkan salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah dan seorang karyawan hotel,  ke polisi, Senin (21/3/2016).

Aramiko Aritonang cs, dalam laporan polisi nomor TBL/39/III/Aceh/Res Ateng, tertanggal 21 Maret 2016, selain melaporkan AMR, anggota dewan Aceh Tengah, juga melaporkan Aan, salah seorang karyawan hotel milik AMR.

Menurut Aramiko dalam laporanya, korban Edi Isma, warga Bukit Iwih, Tami Delem, Kecamatan Kebayakan telah ditipu oleh AMR dan Aan, soal bantuan dana gempa. Korban diminta KTP dan KKnya, untuk pengurusan bantuan korban gempa.

Namun korban tidak mengetahui persoalanya, sehingga dia menjadi ketua   kelompok taring I, bersama anggotanya Firdaus, Abdul Muthalib, Selamat J, Jamilah dan Rudi Nastra. Kemudian keluar nomor rekening BRI 0145-01-000847-30-1. Namun korban tidak mengetahui soal rekening itu dan penarikan dana gempa senilai Rp 20 juta, jelas Aramiko Cs yang membuat laporan polisi.

Korban melalui LSM GeRAK yang baru mengetahui kejadian itu pada bulan Maret 2016 ketika dia didatangi tim fasilisator, yang menanyakan bantuan korban gempa yang diterima korban,  karena korban ketua Pokmas Taring i.

Petugas BPBD Aceh Tengah ketika dicroschek korban, menurut laporan yang diterima pihak BPBD, korban sudah menerima dana korban gempa senilai Rp 20 juta. Kemudian korban menemui AMR dan Aan, namun korban dibujuk untuk memasang plang korban gempa di Hotel AMR, korban juga dibujuk untuk menanda tangani dokumen yang intinya korban sebagai pemegang saham hotel tersebut.

Korban menolaknya dan kemudian mempercayakan kepada GeRAK Gayo untuk melaporkanya ke polisi. “Benar laporanya sudah kita terima, kita akan pelajari dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada, apalagi ini menyangkut anggota dewan tentu ada aturanya. Bagaimana kebenaran laporan ini, akan kami dalami,” sebut Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Ramadhan Sebayang, menjawab Pers diruang kerjanya, Senin (21/3/2016) siang. (LG 01/Red LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.