Redelong| Lintas Gayo- Tim Tipikor Polda Aceh, Selasa (22/03/16) periksa berkas dokumen pengadaan alat prangkap hama tanaman kopi di Kantor Ruang Kadis Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.
Tim penyidik dari Polda Aceh berjumlah 5 orang melakukan pemeriksaan dokumen, atas dugaan Tipikor senilai Rp47 M sumber APBN di dinas tersebut.
Pantauan dan informasi yang berhasil diperoleh LeuserAntara, penyitaan copian dokumen pengadaan alat prangkap itu terdiri dari: dokumen perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan dan pengadaan jasa.
Sementara, Tim Polda dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama sepekan ke depan di sana. Mereka melakukan pengumpulan bahan berdasarkan surat perintah tugas: springas/06/III/2016, tanggal 14 Maret 2016.
“Kami masih bekerja dan kami belum bisa memberikan keterangan,” kata seorang tim Tipikor Polda Aceh saat diwawancara cegat para wartawan di depan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah.
Lain itu sampai berita ini diturunkan, Kadishutbun Bener Meriah , Ahmad Ready, belum berhasil dimintai keterangannya. Informasi diperoleh ia sedang berada di luar daerah.(R10/LeuserAntara).