Takengen | Lintas Gayo – Gayo adalah sumber utama penghasil kopi berkualitas yang kini diburu dunia. Untuk itu, sudah seharusnya Gayo memiliki sebuah qanun tentang kopi. Sumber hidup masyarakat di kawasan pengunungan sentra Aceh ini adalah kopi, maka qanun tentang kopi wajib diwujutkan.
Hal itu dikatakan Edi Kurniawan, anggota DPRK Aceh Tengah. Hal senada juga disampaikan Mustafa Ali, ketua organisasi Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) dan Win Ruhdi Bathin, seorang penikmat sekaligus pengolah kopi yang meninggal kesan di lidah, dalam bincang-bincangnya dengan media ini, Rabu (6/4/2016) di Takengen.
Sudah menjadi sebuah trade mark yang mendunia, bahwa dataran tinggi Gayo adalah surganya kopi. Surganya para penikmat kopi,yang memiliki rasa (taste) dan kualitas yang diakui di level international, sebut Ruhdi Bathin.
” Sudah sewajarnya sumber kopi yang melimpah dan berkualitas di Tanoh Gayo ini, menjadi sumber kemakmuran rakyat secara luas. Sudah saatnya qanun tentang kopi dilahirkan,” kata Mustafa Ali.
Negeri yang menjadi sumber kopi dan menghidupi rakyat dipegunungan ini, harus jelas aturanya tentang niaga kopi. ” Untuk perlindungan dan payung hukum terhadap keberlangsungan tataniaga dan budidaya Kopi Gayo, Aceh Tengah perlu kiranya melahirkan qanun tentang kopi Gayo,” kata Edi Kurniawan, salah seorang wakil rakyat di lembaga DPRK Aceh Tengah.
” Pemerintah, legislatif, petani kopi, pengusaha kopi, bahkan peminum kopi, juga tentu para ahli kopi, sudah harus duduk bersama membahas kopi. Mereka harus menyatukan persepsi tentang eksistensi Kopi Gayo dalam waktu jangka panjang”,ujar Win Ruhdi Bathin, yang kini membuka caffe WRB di depan BRI Takengen.
” Bila semua elemen yang peduli tentang kopi sudah duduk bersama, sudah sefaham, tentunya akan menghasilkan sebuah formula baru, qanun tentang kopi Gayo akan cepat terwujud,” sebut Win Ruhdi Bathin.
Keberadaan kopi Gayo, baik arabika maupun robusta yang sudah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat di Gayo (Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo lues) masa depan dan kelangsunan hidup petani perlu dipikirkan.
“jangan mereka yang bersusah payah, bermandi lumpur dan keringat, tidak ada aturan yang tegas untuk membela mereka. Karena tanpa petani kopi, negeri ini tidak memiliki denyut kehidupan,” sebut Mustafa Ali.
Qanun tentang paying hukum kopi, dalam berniaga dan membudidayakanya merupakan sebuah kunci suksesnya pembangunan di Gayo. Karena itu sumber hidup masyarakat, maka aturan untuk melindungi masyarakat harus disegerakan, kata mantan anggota DPRK Aceh Tengah ini. (Yunadi)